BERITASOLORAYA.com - Apakah Anda guru penerima tunjangan sertifikasi pertama kali? Jika benar, maka Anda wajib bersiap untuk menerima tunjangan sertifikasi guru ya!
Penting bagi Anda guru sertifikasi mengetahui berapa besaran nominal tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG), khususnya bagi penerima TPG pertama kali agar Anda tidak gagal paham saat menerima TPG.
Berikut ini adalah penjelasan besaran nominal TPG, bagi guru sertifikasi baik ASN maupun non ASN yang pertama kali menerima.
Perlu diketahui bahwa besaran tunjangan sertifikasi bagi ASN, yang akan Anda terima di tahun 2023 ini merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 diterangkan bahwa TPG bagi guru sertifikasi diberikan dalam bentuk uang. Dimana dalam mekanisme penyalurannya akan diberikan kepada guru sertifikasi melalui rekening masing-masing.
Lain halnya dengan mekanisme penyaluran, besaran nominal tunjangan sertifikasi guru bagi guru yang berstatus ASN adalah satu kali gaji pokok.
Itu berarti guru sertifikasi akan menerima TPG pertama kalinya, disesuaikan dengan golongan penggajian guru.
Baca Juga: PERLU TAHU, RUU ASN yang Baru, Kementerian PANRB: Akan Berikan Jaminan Pensiun..