BERITASOLORAYA.com - Beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru sertifikasi bisa naik 50 persen.
Kabar tersebut perlu di cermati secara seksama oleh guru sertifikasi penerima TPG. Pasalnya, terdapat ketentuan khusus bagi guru sertifikasi yang alami kenaikan 50 persen pada TPG nya.
TPG merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi, baik pada naungan Kemenag maupun Kemdikbud Ristek.
Baca Juga: GURU SERTIFIKASI Plong, 36 Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023.
Terkait ketentuan pemberian TPG bagi guru sertifikasi yang berstatus PNS, sudah diatur oleh Kemdikbud Ristek pada Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Adapun regulasi tentang pemberian TPG atau tunjangan sertifikasi bagi guru sertifikasi non PNS diatur dalam Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021.
Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Jika merujuk pada Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021, maka bagi guru sertifikasi yang memiliki SK Inpassing, besaran TPG yang diterima nominalnya sama dengan gaji pokok PNS.