GAJI PNS dan PPPK Berbeda! Intip Besarannya Sebelum Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2023

15 Agustus 2023, 10:16 WIB
Sebelum daftar seleksi PPPK dan CPNS 2023, mari simak perbedaan gaji PNS dan PPPK sesuai regulasi yang berlaku /Pixabay/IqbalStock

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sebentar lagi akan mulai membuka pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 pada September mendatang.

Jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 tersebut telah disampaikan BKN melalui surat yang ditujukan untuk Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Dalam surat BKN tersebut dijelaskan bahwa jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 mulai dibuka pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2023 SEGERA DIBUKA! Cek Formasi dan Daftar di Link ini

Menpan RB pun sebelumnya sudah mengungkapkan jika pelaksanaan CASN 2023 dimulai pada September mendatang. Akan tetapi, pemerintah akan menetapkan terlebih dahulu jumlah formasi pada seleksi PPPK dan CPNS 2023.

"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," ucap Menteri PANRB sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews pada 15 Agustus 2023.

Sebanyak 572.496 formasi telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pengadaan ASN melalui seleksi PPPK dan CPNS 2023 yang akan dimulai pada bulan September 2023 mendatang.

Rincian formasi pada pelaksanaan CASN 2023 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Ikut Seleksi PPPK atau CPNS 2023? Simak Perbedaan Formasi dan Gaji yang Diterima

Pemerintah Pusat

Formasi CPNS 2023, 28.903 

Formasi PPPK 2023, 49.959 

Pemerintah Daerah

Formasi PPPK Guru 2023, 296.084 

Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, 154.724

Formasi PPPK Teknis 2023, 42.826 

Lalu pilih seleksi PPPK 2023 atau CPNS 2023?

Sebagai gambaran, mari intip gaji PNS dan PPPK di tahun 2023 sesuai regulasi yang masih berlaku saat ini.

Gaji PNS

Saat ini gaji PNS jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2019 adalah:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Baca Juga: MEROSOT TIPIS! Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Turun Lagi, Berikut Rinciannya

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Baca Juga: Perbandingan Xiaomi Pad 6 Max 14 dan Samsung Galaxy Tab S9: Memilih Tablet yang Tepat

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Gaji PPPK

Adapun gaji PPPK jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yaitu:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Baca Juga: HOT NEWS: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Naik 50 Persen. Guru Sertifikasi Mana Yang Dapat?

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Dari paparan di atas, gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK tentunya berbeda. Namun, keduanya akan sama-sama mendapatkan tunjangan yang melekat dalam gaji pokoknya.

Baca Juga: TERBARU, TPG Triwulan 2 Sudah Cair di 36 Daerah Per 14 Agustus. Selain Depok Mana Lagi? Guru Sertifikasi Cek

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler