DEMI TENAGA HONORER, Komisi X DPR Minta Presiden Terbitkan Perpres Khusus, tapi Cuma untuk Bidang Ini…

16 Agustus 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi. tenaga honorer bidang dosen belum menemui titik terang, Komisi X DPR minta presiden terbitkan pepres saja. /infopublik.id

BERITASOLORAYA.COM - Pengangkatan tenaga honorer masih membuat penasaran terkait dengan sistemnya, mekanisme, hingga pelaksanaan pengangkatannya menjadi PPPK 2023.

Namun, pemerintah dan DPR meyakinkan para tenaga honorer agar tak perlu khawatir mengenai kepastian nasibnya, sebab telah ditetapkannya suatu prinsip agar tak ada tenaga honorer yang diberhentikan.

Komisi II DPR sebagai komisi yang bekerja sama dengan pemerintah dalam penyusunan revisi UU ASN, menjamin bahwa tidak akan ada satu pun tenaga honorer yang kehilangan pekerjaannya.

Salah satunya tenaga honorer dosen di Indonesia. Sebagaimana, tenaga honorer ini bisa mendaftar sebagai CPNS 2023 juga.

Baca Juga: Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Ditentukan RUU ASN, Apakah Ada PHK Massal?

Sementara itu, formasi yang diperuntukkan CPNS 2023 bidang tenaga dosen adalah sebanyak 15.858 dan PPPK untuk tenaga pendidik 296 ribu dan di antaranya ada tenaga dosen.

bahkan lebih untungnya lagi pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dioptimalkan bagi para tenaga honorer.

Nah, kali ini Komisi X DPR akan angkat bicara mengenai tenaga honorer bidang dosen di PTN baru. Diwakili oleh Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri Fakih yang menyatakan, bahwa fenomena tenaga honorer di bidang dosen memang sudah menjadi masalah lama.

Menggandeng Kemenpan RB dan Kemendikbud, Komisi X akan carikan solusi pasti bagi para tenaga honorer di PTN baru tersebut.

Koordinasi terus dilakukan, tetapi hingga saat ini koordinasi antara DPR dan pemerintah belum juga menemukan jalan keluar yang aman untuk ditempuh.

Abdul Fikri menyampaikan persepsinya, “Diangkat untuk menjadi PNS, yurisprudensinya beberapa kelembagaan dan kementerian sudah ada.”

Baca Juga: MOHON MAAF, Honorer Golongan Ini Tidak Dapat Daftar CPNS PPPK 2023, Simak Selengkapnya

Lebih lanjut, ia mengambil contoh tenaga kesehatan karena jumlah formasinya yang relatif sedikit. “Maka, dulu K1 dan K2 diangkat jadi PNS.”

“Ini tergantung presiden,” tambah Abdul Fikri. “Jadi, bisa diangkat jadi PNS melalui perpres, tentunya pertimbangan kalkulasi, anggaran, dan seterusnya-seterusnya.”

Ditambah lagi, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut, bahwa PTN baru di Indonesia kan tidak banyak. Segala keputusan nanti akan kembali pada presiden.

Apakah presiden untuk menerbitkan peraturan baru atau ada opsi lainnya, “Tergantung presiden, apakah mau mengeluarkan perpres, atau tidak untuk mengubah nasib tenaga honorer.”

Namun, ia berpendapat bahwa sebaiknya, presiden bisa memutuskan menggunakan perpres untuk menetapkan para tenaga honorer bidang dosen di PTN baru ini akan diangkat menjadi PPPK 2023 ataupun CPNS 2023, atau opsi lain yang lebih tepat.

Nah, para tenaga honorer bidang lainnya bisa menunggu hingga ketetapan dari pemerintah untuk keberlanjutan tenaga honorer di tahun-tahun selanjutnya, dengan adanya pengangkatan ke dalam ASN PPPK 2023. ***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler