BERITASOLORAYA.com - Beredar isu bahwa akan ada PHK massal atau pemutusan hubungan kerja kepada tenaga honorer di tahun ini.
Namun, menanggapi hal tersebut, anggota komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa tenaga honorer justru statusnya diperjelas melalui RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Menurut Guspardi, RUU ASN justru akan memperjelas status tenaga honorer sehingga pengabdiannya dapat diakui serta mereka mendapatkan kesejahteraan dan hak yang layak dari negara.
Tidak adanya PHK massal menjadi jaminan yang dilontarkan Guspardi Gaus ketika nantinya UU ini disahkan.
Oleh karena itu, 2,3 juta tenaga honorer nantinya akan diakomodir dalam beberapa kategori baik ASN PPPK Full Time dan Partime.
“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” tegasnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id pada 11 Agustus 2023.
Pemerintah, masih menurut politikus PAN itu, telah memikirkan langkah strategis untuk menentukan nasib tenaga honorer.
"Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki," tambahnya.