SIMAK, Berikut Syarat PPPK 2022 Bisa Dapat Gaji, Ternyata Bukan SK Pengangkatan, tapi Harus Punya Ini…

21 Agustus 2023, 15:01 WIB
ilustrasi. PPPK 2022 baru bisa digaji di bulan September jika sudah punya berkas berikut dari instansinya. /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.COM - Sejumlah calon PPPK ada yang baru dilantik oleh pejabat PPK di instansinya masing-masing di per Agustus bulan ini.

Untuk pemberian gaji dan juga tunjangan melekat bagi para PPPK yang sudah diangkat, tidak serta merta diberikan di akhir bulan seperti PNS atau pegawai lainnya.

Dalam hal pegawai PPPK yang sudah mengisi DRH, pastinya akan maju di tahap selanjutnya yaitu penetapan NIP.

Usai pegawai tersebut mendapat NIP, tidak langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022, tetapi harus menunggu pengangkatan di waktu yang ditetapkan oleh pejabat PPK di instansi bersangkutan.

Bahkan, dalam pengusulan NIP pun pegawai PPPK belum tentu lulus, karena bagi calon PPPK yang berkasnya dinyatakan tidak sesuai maka berkas tersebut harus dikembalikan ke instansi dan diperbaiki.

Baca Juga: SEDIH BANGET, 17 Pemerintah Kabupaten dan Kota Ini Tidak Buka Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Sabar Ya

Kecuali bagi berkas pengusulan NIP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak bisa lulus dan tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Hal lainnya, para pegawai PPPK memperoleh gaji dan tunjangannya telah ditetapkan dengan sebuah surat, tetapi bukan surat pengangkatan dari pejabat PPK terkait.

Melainkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT, yang mana surat ini berisi tanggal pertama kali ia bekerja sebagai PPPK di instansinya.

Berbeda dengan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa yang cukup menggunakan SK pengangkatan dari pejabat berwenang.

Berdasarkan Peraturan BKN, pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK baru dilakukan jika instansi telah memberinya SPMT.

Selanjutnya jadwal pembayaran gaji tersebut juga sudah ditentukan, yakni setiap tanggal 1 di bulan berkenaan.

Baca Juga: JELANG KTT ASEAN ke 43, Sistem Kerja PNS dan PPPK Jakarta Jadi Seperti Ini. Pemprov DKI Beri Tambahan...

Teruntuk para pegawai PPPK yang baru diangkat di bulan Juli, tetapi tidak di tanggal 1, maka gaji dan tunjangan miliknya akan dibayarkan pada tanggal 1 di bulan Agustus, bersama dengan gaji dan tunjangan untuk bulan Agustus.

Jadi, bagi pegawai PPPK yang mulai bekerja di tanggal 1, gaji dan tunjangannya juga akan dibayar di hari itu juga.

Pegawai PPPK akan digaji dulu baru bekerja, karena gajiannya di tanggal 1 setiap bulan, bukan di akhir bulan.

Maka, bagi pegawai PPPK harus memiliki SPMT terlebih dahulu agar gaji dan tunjangannya selamat dengan aman.

Begitu pula dengan waktu pembayarannya jika tak bekerja tepat di tanggal 1, para pegawai PPPK tak perlu khawatir karena gaji dan tunjangannya akan dibayarkan pada bulan depan.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler