JELANG KTT ASEAN ke 43, Sistem Kerja PNS dan PPPK Jakarta Jadi Seperti Ini. Pemprov DKI Beri Tambahan...

- 20 Agustus 2023, 17:59 WIB
Ilustrasi penyesuaian sistem kerja PNS dan PPPK menjelang KTT ASEAN ke 43
Ilustrasi penyesuaian sistem kerja PNS dan PPPK menjelang KTT ASEAN ke 43 /freepik.com / @jcomp.

BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru bagi PNS dan PPPK Jakarta terkait penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43, yaitu tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Penyesuaian sistem kerja PNS dan PPPK Jakarta oleh Pemprov DKI, dilakukan untuk menindaklanjuti himbauan dari Menpan RB yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor 17/2023.

Sebagaimana diberitakan, pada tanggal 5-7 September 2023 akan berlangsung KTT ASEAN ke 43 di Jakarta, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja PNS dan PPPK.

Penyesuaian sistem kerja PNS dan PPPK Jakarta dilakukan dengan tujuan kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43 tersebut.

Baca Juga: 21 Agustus ASN Pemprov DKI Jakarta Mulai WFH, Ternyata Ini Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan SE dengan perihal:

“Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke 43”

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN,”kata Anas, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x