BERITASOLORAYA.COM - Pemerintah tetapkan peraturan baru bagi pegawai PPPK, terutama bagi formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023.
Seperti diketahui bahwa Menpan RB telah terbitkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK 2022, PPPK 2023, dan seluruh formasi PPPK yang lain.
Menpan RB telah siapkan regulasi terbaru untuk pegawai PPPK yang telah penuhi syarat, tak terkecuali bagi formasi PPPK 2022 yang resmi diangkat di tahun ini, dan juga formasi PPPK 2023 yang akan diangkat tahun 2024.
Bagi para formasi PPPK 2022 yang sudah atau baru diangkat, dapat berbahagia karena ia tak perlu menunggu dua tahun agar bisa naik gaji.
Formasi pegawai PPPK 2022 bisa naik gaji di tahun 2024, tapi tidak semua formasi, hanya beberapa golongan saja.
Menurut Permenpan RB No. 7 Tahun 2023, pegawai PPPK yang akan naik gaji hanya setahun sejak bekerja adalah pegawai PPPK golongan V.