Gak Takut Razia, 500 Bengkel di DKI Jakarta ini Menggratiskan Cek Uji Emisi Bahan Bakar

25 Agustus 2023, 22:23 WIB
500 Bengkel di DKI Jakarta ini Menggratiskan Cek Uji Emisi Bahan Bakar /ANTARA/Siti Nurhaliza/

BERITASOLORAYA.com- Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta meminta bengkel di wilayah tersebut dapat menggratiskan biaya uji emisi kendaraan bermotor sebagai solusi razia dan tilang uji emisi.

Namun Asep meminta agar layanan gratis uji emisi kendaraan bermotor hanya digantikan oleh bengkel hanya untuk warga DKI Jakarta yang ingin memeriksakan kendaraan mereka.

Asep bahkan sempat bertemu para pemilik bengkel untuk membahas permasalahan menggratiskan uji emisi, tak lupa melakukan negosiasi agar mau memberikan layanan.

Saat ini terdapat sekitar 500 bengkel yang menyediakan layanan uji emisi di waktu-waktu tertentu, menjelang diadakan razia untuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Ajak Walikota dan PPSU Gunakan LRT untuk Transportasi Berangkat Kerja

"Kami mengajak seluruh bengkel yang ada layanan uji emisi untuk menggratiskan pelayanan uji emisi bagi warga Jakarta," kata Asep tertuang pada Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis, 24 Agustus 2023 dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Anatara.

Ia kemudian menjelaskan jika bengkel yang telah menyepakati menggratiskan layanan uji emisi telah tercatat melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta.

Warga DKI Jakarta yang membutuhkan uji emisi kendaraan bermotor dan ingin mengetahui lokasi bengkel terdekat dapat membuka aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

Saat ini telah ada total sekitar 500 bengkel kendaraan roda dua dan empat, tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta yang sudah terintegrasi di aplikasi Jaki.

Dari jumlah sekitar 500 bengkel yang ada menyebut ada, lebih dari 300 bengkel terdaftar di aplikasi Jaki menyediakan layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua saat ini baru terdapat 119 bengkel di wilayah DKI Jakarta yang telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta melakukan razia bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi sejak 1 September 2023.

Satgas Uji Emisi DKI Jakarta terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan dibantu personel dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.

Razia uji emisi akan menerbitkan surat tilang bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lolos, dan merupakan salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara.

Baca Juga: Viral Tragedi Truk Tabrak Penonton Karnaval di Pacet, ini Kronologi dan Jumlah Korban yang Luka hingga Tewas

Razia uji emisi kendaraan bermotor merupakan penegakan hukum dari Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 66 Thn. 2020 terkait Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler