BERITASOLORAYA.com– Polusi udara DKI Jakarta yang kian meningkat membuat Pemerintah Provinsi beserta dengan instansi terkait melakukan berbagai cara untuk memperbaiki kualitas udara di ibukota.
Setelah membuat kebijakan mengenai WFH bagi ASN di lingkungannya, kini Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, dan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama untuk memperbaiki kualitas udara ibukota, yakni terkait uji emisi kendaraan bermotor.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 23 Agustsu 2023, nantinya, kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.
Uji coba memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi ini akan dilaksanakan mulai minggu ini, yakni pada Jumat, 25 Agustus 2023.
“Rencana pada Jumat, 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi,” ucap Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sebelumnya diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan kebijakan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi tidak diperbolehkan untuk memasuki gedung/ kantor Dinas, Sudin LH, serta UPT dan berlaku mulai 21 Agustus 2023 lalu.
Kini, kebijakan tersebut meluas hingga kendaraan bermotor yang berada di ruas jalan bila tidak lulus uji emisi akan diberikan sanksi tilang yang secara masif diberlakukan mulai 1 September 2023.