Ini Penjelasan Status Kol 1 Sampai 5 BI Checking, Nomor Lima "Konon" Bikin Susah Cari Kerja...

26 Agustus 2023, 06:15 WIB
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dengan Mudah dan Penjelasan Skor yang Masuk Daftar Blacklist /ojk.go.id/


BERITASOLORAYA.com - Beberapa hari belakangan ini, sosial media sedang ramai membicarakan topik BI Checking yang membuat banyak pelamar kerja gagal mendapatkan pekerjaan.

Topik BI Checking memang menjadi topik viral di kalangan anak muda, karena ternyata kredit macet membuat banyak fresh graduate yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.

Usut punya usut, gagalnya fresh graduate mendapatkan pekerjaan karena status BI Checking yang diperiksa oleh HRD perusahaan mencapai status Kol-5.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran WFH 50 persen Selama KTT ASEAN, Bagian Mana Saja yang Dapat?

Alhasil, BI Checking Kol-5 ini menjadi trending topik dan pembicaraan menarik di kalangan netizen media sosial, khususnya di X (Dulu Twitter).

Sampai saat ini, mengecek BI Checking bagi perusahaan untuk pelamar kerja menjadi penting sekali, terutama untuk yang melamar di posisi finance staff dan sejenisnya.

Bagi yang ingin mengecek BI Checking, bisa melakukan secara individu dan secara online leat situs OJK.

Baca Juga: 4 Jalan Tol Ini Tidak Boleh Dilintasi Angkutan Barang Selama KTT ASEAN, Ada Pengecualian…

Sebagai informasi, dunia perbankan membagi status kolektibilitas menjadi lima status atau lima kol (kolek) yang juga menjadi acuan dari OJK dalam status cek BI Checking.

Berikut ini adalah lima status atau lima kol (kolek) dalam cek BI Checking OJK:


1. Kol-1 (Status Lancar)

Kol-1 atau Kolek 1 status terbaik dalam BI Checking, dimana mempunyai kolektibilitas tertinggi dan tergolong Performing Loan (PL).

Baca Juga: Gak Takut Razia, 500 Bengkel di DKI Jakarta ini Menggratiskan Cek Uji Emisi Bahan Bakar


2. Kol-2 (Status Dalam Perhatian Khusus)

Kol-2 atau Kolek 2 disebut dengan DPK yang merupakan status kolektibilitas yang juga tergolong Performing Loan (PL). Kol-2 ditandai dengan status terlambat membayar debitur yang sudah melebihi tanggal jatuh tempo dengan sekurang-kurangnya 90 hari atau sampai 3 bulan.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Ajak Walikota dan PPSU Gunakan LRT untuk Transportasi Berangkat Kerja


3. Kol-3 (Status Kurang Lancar)

Untuk Kol-3 atau Kolek 3 merupakan status kolektibilitas yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sampai 120 hari. Kalau sudah mencapai status Kol-3, maka bank bisa mengeluarkan Surat Peringatan (SP).

Baca Juga: Agenda Akhir Pekan Kota Solo Minggu Ini, Pentas Anak – Pekan Kreativitas, GRATIS dan Dihadiri Tokoh Penting


4. Kol-4 (Status Diragukan)

Kol-4 atau Kolek 4 merupakan status kolektibilitas dengan status telat membayar lebih dari 120 hari dari tanggal jatuh tempo atau juga maksimum 4 bulan ke atas. Pada tahapan ini, bank akan mengambil tindakan asumsi angsuran pokok dan bunga kredit yang tidak terbayarkan dan akan segera mengambil tindakan penyelesaian kredit bermasalah.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab PPG Prajabatan 2023, Mulai NIK, Bidang Studi, Berkas, Sampai Tempat Uji Kompetensi


5. Kol-5 (Status Macet)

Kol-5 atau Kolek 5 merupakan kolektibilitas terendah dan masuk dalam status Non-Performing Loan (NPL). Pada tahapan ini, debitur sudah menunggak bayaran lebih dari 180 hari dan status Kol-5 biasa dikenal dengan sebutan Kredit Macet. Banyak pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena gagal pada status cek BI Checking, dimana pelamar tersebut mempunyai status Kol-5.


Jadi, itulah lima status dalam mengecek BI Checking. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler