Kemenag Terbitkan Surat Edaran WFH 50 persen Selama KTT ASEAN, Bagian Mana Saja yang Dapat?

- 25 Agustus 2023, 22:46 WIB
Kemenag Terbitkan Surat Edaran WFH 50 persen Selama KTT ASEAN
Kemenag Terbitkan Surat Edaran WFH 50 persen Selama KTT ASEAN /ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/

 

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Agama (Kemenag) RI akan turut menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Jakarta dalam rangka turut mensukseskan Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN.

ASN di lingkungan Kemenag akan melakukan WFH selama persiapan hingga pelaksanaan KTT ASEAN 2023 yang dimulai pada 28 Agustus 2023 dan berakhir di 7 September 2023.

Keputusan tersebut disahkan melalui Surat Edaran (SE) dari Sekjen Kemenag dengan Nomor SE. 21 tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam SE dijelaskan, jika pelaksanaan WFH akan diikuti oleh ASN yang bertugas di layanan administrasi pemerintahan serta layanan dukungan pimpinan.

Baca Juga: 4 Jalan Tol Ini Tidak Boleh Dilintasi Angkutan Barang Selama KTT ASEAN, Ada Pengecualian…

"Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023," ungkap Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Nizar juga menegaskan kebijakan WFH untuk ASN berlaku dengan persentase 50 persen dari dua bagian tersebut.

Namun untuk ASN yang bertugas di layanan masyarakat akan tetap melaksanakan berdinas di kantor/Work from office (WFO).

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x