Makin Dekat dengan Pendaftaran CPNS 2023, Tapi Ingat Bahwa Ada Batas Usia Pendaftar Lho! Intip Dulu Disini

30 Agustus 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi calon pelamar yang akan mendaftar seleksi CPNS 2023 dan sudah memahami batas usia yang ditentukan oleh pemerintah. /

BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September 2023 mendatang dan siap diikuti oleh seluruh calon pelamar mulai dari tenaga honorer hingga fresh graduate.

 

Seleksi CPNS 2023 dan PPPK ini telah diinformasikan pelaksanaannya berdasarkan surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Dimana dalam surat BKN tersebut seleksi CPNS 2023 dan PPPK akan diumumkan pada tanggal 16 sampai 30 September 2023 mendatang.

Maka bagi calon pelamar seleksi CPNS 2023 bisa mendaftar mulai tanggal 17 September 2023 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023. Jangan lupa tanggalnya ya!

Dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK ini, pemerintah sudah menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pelamar.

Baca Juga: AQUA versus Le Mineral, Dua Merek Air Mineral Kemasan Favorit Masyarakat Indonesia, Siapa Juaranya?

Bahkan pemerintah dalam hal ini Panselnas sudah menentukan batas usia dalam mendaftar seleksi CPNS 2023. Kira-kira berapa maksimal usia yang bisa mendaftar?

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ada regulasi yang memang mengatur batas usia dan minimal usia pendaftar seleksi CPNS.

Oleh karena hingga sekarang belum ada regulasi terbaru, maka sebagai informasi awal seluruh calon pelamar seleksi CPNS 2023 hendaknya mencermati peraturan ini.

Sebagaimana yang ada dalam PP tersebut bahwa batas usia dan minimal usia pendaftar disamakan antara lulusan SMA dan S1. Dan tentu dalam hal ini ada pengkhususan dalam jabatan-jabatan tertentu.

Secara umum, batas usia calon pelamar seleksi CPNS adalah 35 tahun, dan usia minimal mendaftar adalah 18 tahun.

 

Jika mengacu pada hal tersebut maka jelas pendaftar dengan usia di bawah 18 tahun dan diatas 35 tahun tidak bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 ini ya.

Namun, perlu dipahami juga bahwa jika merujuk pada Keputusan Presiden  Nomor 17 Tahun 2019, ternyata ada hal khusus yang disebutkan oleh Presiden terkait jabatan yang bisa dilamar oleh pelamar berusia 40 tahun. Wah, apa saja?

Lebih ringkasnya, berikut adalah beberapa jabatan yang bisa diikuti oleh pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun dalam seleksi CPNS 2023, yaitu:

  1. Perekayasa
  2. Peneliti
  3. Dosen
  4. Dokter Pendidik Klinis
  5. Dokter Gigi
  6. Dokter

Setelah mengetahui batas usia dan usia minimal mendaftar seleksi CPNS 2023 ini, maka seluruh calon pelamar bisa mempersiapkan diri untuk mencermati dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar.

 

Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler