DILARANG Daftar CPNS 2023 di Usia Segini, Berapa Batas Usia dan Minimalnya?

- 28 Agustus 2023, 15:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ketetapan batas usia daftar CPNS 2023
Ilustrasi. Berikut ketetapan batas usia daftar CPNS 2023 /instagram.com/@pppk_indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Kepastian kapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK dimulai akhirnya diungkap BKN. Berdasarkan surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pengumuman seleksi dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2023.

Sementara itu, pendaftaran seleksi baik untuk PPPK maupun CPNS 2023 akan dilakukan esok harinya atau 17 September sampai 6 Oktober.

Agar bisa lolos seleksi CPNS 2023 dan terdaftar sebagai pegawai ASN, para pelamar baik itu tenaga honorer maupun pelamar umum tentu perlu memenuhi syarat yang diminta, salah satunya terkait batas usia dan minimal usia pendaftarnya.

Lantas, apakah ada perbedaan batas usia antara pendaftar dari S1 dan SMA? Hal ini tentu harus diketahui sebelum mengikuti rekrutmen CPNS 2023 mulai September mendatang.

Baca Juga: 5 Tanaman Pembersih Udara Cantik yang Cocok untuk Rumah Anda, Apa Saja? Cek Keunggulannya Berikut Ini

Batas Usia dan Minimal Usia Pelamar CPNS

Ketetapan batas usia dan minimal usia pendaftar CPNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017. Jika tidak ada aturan terbaru, seleksi CPNS 2023 juga akan menggunakan aturan ini.

Berdasarkan Pasal 23 ayat 1a, batas usia dan minimal usia pendaftar CPNS disamakan antara lulusan SMA dan S1. Namun, ada jabatan-jabatan tertentu dengan batas usia berbeda.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x