BERITASOLORYA.com– Tingkat polusi udara di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Pemprov bersama lembaga pemerintahan terkait membuat berbagai kebijakan guna memperbaiki kualitas udara di Ibukota, salah satunya dengan tilang uji emisi.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 1 September 2023, Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi pada hari ini, Jumat, 1 September 2023.
Perlu diketahui bahwa pada tilang uji emisi yang berlaku mulai hari ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 – Rp500 ribu bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan di DKI Jakarta, 516 Pengendara Kena Tilang
Namun, bagi kendaraan yang termasuk dalam daftar di bawah ini dinyatakan lulus uji emisi dan tidak dikenakan denda sebesar Rp250 – Rp500 ribu.
1. Mobil bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 = Wajib memiliki kadar CO2 (karbon dioksida) di bawah 3,0 persen dengan HC (hidrokarbon) di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin yang diproduksi setelah/ di tahun 2007 = Wajib memiliki kadar C02 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton = Wajib memiliki kadar opasitas (timbal) sebesar 50 persen.
4. Mobil diesel yang diproduksi setelah/ di tahun 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton = Wajib memiliki kadar timbal sebesar 40 persen.
5. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton = Wajib memiliki kadar opasitas sebesar 60 persen.
6. Mobil diesel yang diproduksi setelah/ di 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton = Wajib memiliki kadar opasitas sebesar 50 persen.
7. Motor 4 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 = Wajib memiliki kadar CO (karbon monoksida) maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
8. Motor 2 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 = Wajib memiliki kadar CO di bawah 4,5 persen dengan HC sebesar 12.000 ppm.
Baca Juga: Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan di DKI Jakarta, 516 Pengendara Kena Tilang
Demikianlah daftar kendaraan yang akan lulus dari tilang uji emisi dan tidak dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 – Rp500 ribu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008.
Sementara penindakan tilang uji emisi sendiri diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).***