BERITASOLORAYA.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi bukti pelanggaran (tilang) kepada 516 pengendara kendaraan bermotor dalam Pemberlakuan uji coba razia uji emisi.
Pengendara kendaraan bermotor pada uji coba kali pertama ini yang tidak memenuhi ketentuan harus rela mendapatkan tilang dalam berbentuk teguran.
Disampaikan oleh Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, uji coba tilang uji emisi ini menjatuhkan tilang kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan tidak lolos uji emisi.
Uji coba tilang uji emisi dilaksanakan di enam lokasi berbeda, tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
"Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan, terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi di enam titik lokasi," ujar Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023, dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.
Ia menyampaikan dari 516 kendaraan yang terkena tilang tersebut, sebanyak 412 unit belum melaksanakan uji emisi sedangkan 104 unit lain tidak lolos uji emisi.
516 kendaraan yang terjerat tilang uji emisi terbagi di enam lokasi berbeda dengan rincian : di depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan tilang sebanyak 94 teguran, di Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara 85 teguran.