SIAPKAN DOKUMEN ini Sebelum Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Dimulai pada 17 September, RESMI PANRB

4 September 2023, 17:49 WIB
Menteri PANRB sampaikan imbauan kepada pelamar agar siapkan dokumen dan syarat-syarat ini jelang pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 /Dok/Websiter KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 akan dilaksanakan sebentar lagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau kepada calon pelamar untuk mempersiapkan diri dan syarat-syarat yang ditetapkan.

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari seleksi PPPK dan CPNS akan mulai dilaksanakan pendaftaran pada tanggal 17 September 2023 mendatang.

Sebelum mendaftar pada seleksi PPPK ataupun CPNS, tentunya pelamar perlu mempersiapkan syarat-syarat umum yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: BEGINI TAMPILAN AKUN Info GTK Soal Verval Ijazah Sudah Aman dan Belum Aman untuk Seleksi PPPK Guru 2023

Menteri PANRB menjelaskan bahwa pelamar perlu memerhatikan syarat dalam pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 seperti batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan dan lainnya.

"Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas di Jakarta sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Kemenpan RB pada 4 September 2023.

Menteri PANRB juga menginformasikan bagi para calon pelamar agar senantiasa mengupdate informasi pada laman resmi instansi pemerintah yang akan dilamar ketika akan mendaftar seleksi PPPK ataupun CPNS 2023.

Baca Juga: KEBAL PENGHAPUSAN, Tenaga Honorer Diberi Kertas Sakti Ini di 2023, Otomatis Lolos Jadi ASN PPPK?

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” jelas Anas.

Menurut Kemenpan RB, pelamar perlu mempersiapkan beberapa berkas atau dokumen yang sekitarnya dibutuhkan saat pendaftaran seleksi PPPK ataupun CPNS 2023 seperti:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Ijazah
  3. Transkrip Nilai
  4. Akta Kelahiran
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Dokumen lainnya

Baca Juga: Punya Harta 5 Milyar Lebih, Inilah Profil Nana Sudjana, PJ Gubernur Jawa Tengah yang Ditunjuk Jokowi

Menurut Menteri PANRB, pelamar perlu mencermati baik-baik dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan oleh instansi yang dilamar. Sebab, setiap instansi pemerintah memiliki persyaratan khusus yang dibutuhkan saat mendaftar seleksi PPPK ataupun CPNS 2023.

"Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” tegas Menteri PANRB.

Adapun terkait rincian formasi jabatan yang disediakan pada seleksi CASN 2023, Menteri PANRB menyampaikan bahwa perlu menunggu pengumuman dari setiap instansi pemerintah terkait pengumuman rincian formasinya.

Baca Juga: TERBARU, Segini Jumlah Formasi PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Nakes Tahun 2023 KOTA BLITAR

“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” ujar Anas.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga mengimbau kepada calon pelamar seleksi PPPK dan CPNS 2023 agar senantiasa berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN 2023.

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ujar Anas.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler