KEBAL PENGHAPUSAN, Tenaga Honorer Diberi Kertas Sakti Ini di 2023, Otomatis Lolos Jadi ASN PPPK?

- 4 September 2023, 16:19 WIB
ilustrasi. PPPK dapat kertas sakti dari pemerintah dan DPR.
ilustrasi. PPPK dapat kertas sakti dari pemerintah dan DPR. /dok. Youtube Kemenag RI

BERITASOLORAYA.COM - Karena RUU ASN belum resmi terbit, tenaga honorer pun belum tahu bagaimana nasibnya kelak usai bulan November 2023.

Meskipun Kemenpan RB berkata tidak akan mem-PHK massal para tenaga honorer tersebut, dengan mengamankan 2,3 juta tenaga honorer dalam basis data BKN.

Baca Juga: AKIBAT Guru Honorer tak Lakukan Verval Ijazah di INFO GTK Jelang PPPK 2023. Agar Tidak Fatal, Lakukan Hal Ini

Para tenaga honorer tersebut berharap ia akan mendapat kepastian dengan RUU ASN yang katanya akan diterbitkan pada bulan Agustus, sayangnya pengesahan RUU ASN malah molor.

Namun, hal ini harusnya tidak terlalu mengejutkan bagi para tenaga honorer. Setelah sebelumnya mantan anggota Komisi II DPR, Rifqi Nizami Karsayuda memprediksi pengesahan RUU ASN antara bulan September - Oktober 2023.

Menurut Rifqi, dengan adanya RUU ASN yang bakal terbit antara bulan September hingga Oktober ini, tenaga honorer tak usah risau. Sebab ia menjamin, kalau tak ada satupun tenaga honorer yang diberhentikan pada November 2023.

Amanat pada PP No. 49 Tahun 2018 memang telah menitahkan untuk mempekerjakan tenaga honorer hanya sampai 5 tahun sejak PP tersebut diterbitkan.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah