WADUH, Gaji PPPK Sering Terlambat? Legislator Angkat Bicara. Sri Mulyani: Persoalan Proses Administrasi...

4 September 2023, 19:50 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah informasi yang kurang menyenangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkaitan dengan keterlambatan gaji yang diterima serta sejumlah permasalahan lain, sehingga legislator mengadukannya kepada Menkeu, Sri Mulyani.

Sri Mulyani memberikan tanggapan bahwa masalah keterlambatan gaji yang sering dialami PPPK tersebut disebabkan faktor administrasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lalu bagaimana selengkapnya permasalahan keterlambatan gaji PPPK yang diungkapkan legislator Puteri Komarudin ini kepada Sri Mulyani dalam sebuah rapat kerja?

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, telah diadakan rapat kerja (Raker) antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tepatnya pada 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Waspada Polusi Udara, Tips Menjaga Kesehatan Ini Bisa Dilakukan. Baik di Dalam dan Luar Ruangan

Dalam raker tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin mengadukan permasalahan tersebut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan meminta pemerintah segera menindaklanjutinya.

Puteri juga menceritakan tentang keluhan para guru honorer di sekolah swasta yang meminta kepastian keikutsertaan mereka dalam seleksi PPPK.

Hal itu karena, selama ini kenyataannya, kesejahteraan para guru tersebut masih jauh di bawah para guru yang bekerja di sekolah negeri.

“Itu baru yang kerja di sekolah swasta. Belum lagi, tenaga PPPK di sekolah negeri pun juga menghadapi persoalan lain, seperti keterlambatan pembayaran gaji,” kata Puteri.

Oleh sebab itu, Puteri mengharapkan Menkeu dapat melakukan evaluasi terkait program PPPK, terutama terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasanya dibelanjakan untuk pengangkatan PPPK.

“Skema PPPK yang harapannya bisa membantu mengatasi persoalan tenaga honorer namun sampai sekarang juga masih belum berjalan optimal,”ujar Puteri.

Baca Juga: CERMATI! Sering Minum AQUA dan Le Minerale? Berikut Tingkat pH-nya, Jangan Sampai Terlalu Asam atau Basa

Hal itulah yang membuat, Puteri mengharapkan Menkeu mengevaluasi keefektifan peran DAU dalam penanganan masalah tenaga honorer daerah.

Menurut Puteri, perlu juga dilakukan upaya pencarian solusi untuk mendorong optimalisasi peran DAU dalam menangani masalah tenaga honorer.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan tanggapannya dengan mengungkapkan sejumlah permasalahan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penggajian PPPK guru dan nakes.

“Ada masalah persoalan proses administrasi yang kadang-kadang untuk verifikasi yang kemudian menyebabkan mereka menunggu,”ucap Menkeu, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR RI.

Sri Mulyani melanjutkan penjelasannnya dengan mengatakan tentang adanya kasus transfer gaji PPPK yang tidak dipergunakan semestinya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses earmarking yang akan memberikan penegasan kepada Pemda bahwa dana tersebut tidak lagi digunakan untuk keperluan selain pembayaran gaji PPPK.

“Ini kita harus kerja sama dengan Mendagri melalui APBD di daerah masing-masing,” tutur Sri Mulyani, yang juga menjelaskan tentang adanya kerjasama dengan pihak lain.

Adapun pihak lain yang dimaksudkan Sri Mulyani adalah kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, yang bertujuan memastikan penyaluran gaji PPPK dapat diterima tepat waktu.

Menkeu mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan fakta di sejumlah kementerian atau lembaga, bahkan BLU PPPK mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Nana Sudjana, PJ Gubernur Jawa Tengah yang Gantikan Ganjar Pranowo

“Ini kami melihat apakah prosesnya kadang-kadang di Dirjen Perbendaharaan mengenai prosedural yang mereka minta akuntabel dan detail versus mungkin dari K/L formasinya Menpan RB maupun dari kami,”ujar Menkeu.

Sri Mulyani juga mengatakan tentang proses yang lebih rumit di tingkat pemerintah daerah karena harus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perlu diketahui, selain masalah penggajian, dalam raker tersebut juga disampaikan tentang belum tercapainya target 1 juta PPPK oleh pemerintah. Jumlah PPPK yang baru didapatkan sebanyak 544 ribu orang.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler