HORE, PNS Dapat 4 Uang Saku di 2024, Ada Paket Data Sampai Tunjangan Lembur, Cek Nominalnya

6 September 2023, 19:52 WIB
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki /Tangkap Layar

 

BERITASOLORAYA - Selamat untuk PNS, setelah mendapatkan kenaikan gaji di 2024 akan juga mendapatkan uang saku yang diberikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri Mulyani sudah merilis soal uang saku bagi PNS di 2024, dimana terdiri dari uang lembur, perjalanan dinas, uang makan sampai uang pulsa untuk PNS.

Untuk pemberian yang saku bagi PNS sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 soal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Jadi PNS di Kemenkeu Makin Sulit Setiap Tahunnya, Sri Mulyani Berikan Alasannya...

Berikut ini daftar 4 uang saku yang akan didapatkan oleh PNS dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani:


1. Uang Makan

PNS akan mendapatkan tunjangan uang makan dengan biaya sebagai berikut ini:

- Eselon 1 atau setara: Rp159.000 per orang dengan rincian biaya makan Rp110.000 dan biaya snack dengan besaran Rp49.000.

- Pegawai biasa: Rp71.000 per orang dengan rincian biaya makan Rp51.000 per orang dan biaya snack sebesar Rp20.000 per orang.

Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Setelah Dinaikan Oleh Jokowi Sebesar 12%, Ternyata Jadi Segini...


2. Uang Perjalanan Dinas

Uang perjalanan dinas akan diberikan pemerintah untuk PNS yang besarannya tergantung provinsi yang didatangi oleh PNS. Untuk yang paling tinggi adalah Papua Tengah, Selatan dan Pegunungan dengan nominal Rp580.000. Untuk PNS DKI mendapatkan nominal sebesar Rp530.000 dan nominal terkecil adalah Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp360.00.

Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Setelah Dinaikan Oleh Jokowi Sebesar 12%, Ternyata Jadi Segini...


3. Uang Lembur

- PNS Golongan 1 sebesar Rp18.000 per orang.

- PNS Golongan II sebesar Rp24.000 per orang.

- PNS Golongan III sebesar Rp30.000 per orang.

- PNS Golongan IV sebesar Rp36.000 per orang.

Baca Juga: Honorer Bersiap, RUU ASN Akan Disahkan Oleh Pemerintah di Bulan September Ini, Cek Bocorannya...


4. Uang Paket Data

- Eselon 1 dan II sebesar Rp400.000 per bulan.

- Eselon III ke bawah sebesar Rp200.000 per bulan.


Jadi, itulah besaran nominal uang saku yang didapatkan oleh PNS dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler