BERKAH, Penghapusan Tenaga Honorer Diperpanjang sampai 2024? jika Benar, Dapat Rejeki Nomplok Ini…

11 September 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi. Kalau penghapusan tenaga honorer benar ditunda sampai tahun depan, ini bonus yang diperolehnya. /Dok. Info Publik

BERITASOLORAYA.COM - Tenaga honorer sebelumnya diberitahukan bakal dihapus di bulan November mendatang, tetapi hingga kini formasi pada pengadaan PPPK 2023 tak juga bisa menyentuh jumlah yang cukup untuk bisa menuntaskan para tenaga honorer. Ada kemungkinan, kalau sejumlah tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK, dan PHK massal tetap diberlakukan karena November pegawai selain PNS dan PPPK harus diberhentikan.

Meskipun Kemenpan RB dan DPR menjamin tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer, karena formasi pada pengadaan CPNS dan PPPK 2023 yang masih sedikit, penyelesaian tenaga honorer pun rasanya masih jauh.

Sementara itu, RUU ASN belum kunjung disahkan, membuat para tenaga honorer menjadi resah karena belum tahu bagaimana nasib kedepannya.

Baca Juga: 6 Manfaat Mengonsumsi Buah Pir untuk Kesehatan Tubuh yang Masih Jarang Diketahui, Cocok Buat yang Sedang Diet

Mungkin karena alasan ini pula, DPR mengusulkan agar penghapusan tenaga honorer tanggal 28 November 202 besok diundur sampai bulan Desember 2024 tahun depan.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR, yang mengatakan kalau jadwal penghapusan tenaga honorer benar dimundurkan, nanti akan ada suatu pasal yang menjelaskan perihal ini.

Nanti dalam salah satu pasal RUU ASN, akan menjelaskan perihal penghapusan tenaga honorer yang dimundurkan hingga akhir 2024, disertai dengan penjelasannya.

Jadi, usulan terkait jadwal penghapusan tenaga honorer yang diundur tersebut harus disepakati dulu, baru nanti akan disertai penjelasan dalam RUU ASN.

Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II mengatakan, perpanjangan waktu penghapusan tenaga honorer adalah solusi jangka pendek untuk mencegah PHK massal.

Sebagaimana diketahui jumlah keseluruhan tenaga honorer adalah sebanyak 2,3 juta orang, dan penyelesaiannya dilakukan dengan pengangkatan dalam rekrutmen PPPK.

Para tenaga honorer malah dapat sejumlah uang tambahan dari Menkeu melalui peraturan terbarunya. Disebutkan melalui PMK No. 49 Tahun 2023.

Diketahui, melalui PMK No. 49, Menkeu akan gelontorkan sejumlah honorarium bagi para tenaga honorer di bidang security, driver, cleaning service dan juga pramubakti.

Jumlah honorarium per daerah pun berbeda jumlahnya, para tenaga honorer harus tahu nominal berikut ini:

1. Provinsi Sumatera Selatan mendapat honorarium sebanyak: Rp3.574.000 - Rp3.931.000

2. Provinsi Aceh mendapat honorarium sebanyak: Rp3.654.000 - Rp4.020.000

3. Provinsi Riau mendapat honorarium sebanyak: Rp3.741.000 - Rp3.401.000

4. Provinsi Kepulauan Riau mendapat honorarium sebanyak: Rp3.622.000 - Rp3.984.000

5. Provinsi Lampung mendapat honorarium sebanyak: Rp2.763.000 - Rp3.039.000

6. Provinsi Bengkulu mendapat honorarium sebanyak: Rp2.590.000 - Rp2.849.000

7. Provinsi Bangka Belitung mendapat honorarium sebanyak: Rp3.818.000 - Rp4.200.000

8. Provinsi Banten mendapat honorarium sebanyak: Rp2.887.000 - Rp3.175.000

9. Provinsi Jawa Barat mendapat honorarium sebanyak: Rp.3.433.000 - Rp3.777.000

10. Provinsi DKI Jakarta mendapat honorarium sebanyak: Rp5.104.000 - Rp5.615.000

11. Provinsi Jawa Tengah mendapat honorarium sebanyak: Rp2.073.000 - Rp2.280.000

12. Provinsi DI Yogyakarta mendapat honorarium sebanyak: Rp2.205.000 - Rp2.425.000

13. Provinsi Jawa Timur mendapat honorarium sebanyak: Rp3.759.000 - Rp4.135.000

14. Provinsi Bali mendapat honorarium sebanyak: Rp2.924.000 - Rp3.217.000

15. Provinsi NTB mendapat honorarium sebanyak: Rp2.569.000 - Rp2.826.000

16. Provinsi NTT mendapat honorarium sebanyak: Rp2.301.000 - Rp2.531.000

17. Provinsi Kalimantan Barat mendapat honorarium sebanyak: Rp2.834.000 - Rp3.117.000

18. Provinsi Kalimantan Tengah mendapat honorarium sebanyak: Rp3.392.000 - Rp3.731.000

19. Provinsi Kalimantan Selatan mendapat honorarium sebanyak: Rp3.412.000 - Rp3.753.000

20. Provinsi Kalimantan Timur mendapat honorarium sebanyak: Rp3.515.000 - Rp3.867.000

21. Provinsi Kalimantan Utara mendapat honorarium sebanyak: Rp3.810.000 -Rp4.191.000

22. Provinsi Sulawesi Utara mendapat honorarium sebanyak: Rp3.854.000 - Rp4.239.000

23. Provinsi Gorontalo mendapat honorarium sebanyak: Rp3.321.000 - Rp3.654.000

24. Provinsi Sulawesi Barat mendapat honorarium sebanyak: Rp3.130.000 - Rp3.443.000

25. Provinsi Sulawesi Selatan mendapat honorarium sebanyak: Rp3.671.000 - RP4.038.000

26. Provinsi Sulawesi Tengah mendapat honorarium sebanyak: Rp2.767.000 - Rp3.044.000

27. Provinsi Sulawesi Tenggara mendapat honorarium sebanyak: Rp3.170.000 - Rp3.487.000

28. Provinsi Maluku mendapat honorarium sebanyak: Rp: Rp3.028.000 - Rp3.330.000

29. Provinsi Maluku Utara mendapat honorarium sebanyak: Rp3.297.000 - Rp3.627.000

30. Provinsi Papua mendapat honorarium sebanyak: Rp4.185.000 - Rp4.604.000

31. Provinsi Papua Barat mendapat honorarium sebanyak: Rp3.749.000 - Rp4.124.000

32. Provinsi Papua Barat Daya mendapat honorarium sebanyak: Rp3.749.000 - Rp4.124.000

33. Provinsi Papua Tengah mendapat honorarium sebanyak: Rp4.185.000 - Rp4.604.000

34. Provinsi Papua Selatan mendapat honorarium sebanyak: Rp4.185.000 - Rp4.604.000

35. Provinsi Papua Pegununungan mendapat honorarium sebanyak: Rp4.185.000 - Rp4.604.000

36. Provinsi Jambi mendapat honorarium sebanyak: Rp3.081.000 - Rp3.389.000

37. Provinsi Sumatera Barat mendapat honorarium sebanyak: Rp2.919.000 - Rp3.211.000

38. Provinsi Sumatera Utara mendapat honorarium sebanyak: Rp2.952.000 - Rp3.247.000

Namun, honorarium ini hanya ditunggu di waktu tertentu seperti hari raya keagamaan sesuai agama dari tenaga honorer bersangkutan.

Hal ini diketahui dalam PMK No. 49 Tahun 2023, dalam satu tahun anggaran diberikan sejumlah honorarium per bulan yang berfungsi sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

Selamat bagi tenaga honorer dengan pekerjaan driver, cleaning service, security, serta pramubakti karena bakal mendapatkan sejumlah honorarium tersebut setiap hari raya berdasarkan agamanya masing-masing.

Bahkan, jika benar penghapusan tenaga honorer diperpanjang sampai Desember 2024 kemungkinan honorarium ini tetap diberikan.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler