SEGERA, Ada Kabar Perpanjangan Penghapusan Non ASN, DPR Jamin Tenaga Honorer Jadi PPPK dengan SK Pjs? Yeaayy….

12 September 2023, 12:58 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer dijamin jadi ASN PPPK, tanpa halangan. /dok. Youtube Bkpsdm Purworejo Official

BERITASOLORAYA.COM - Penghapusan tenaga honorer sebelumnya sudah diamanatkan oleh PP No. 49 Tahun 2023, yang mana dalam Pasal 96 disebutkan untuk pegawai non PNS atau non PPPK, dilarang mengisi jabatan ASN terhitung 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. Akan tetapi, dalam Pasal 98 disebutkan bagi tenaga non-ASN memenuhi syarat diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Tandanya, para tenaga honorer harus sudah dihapus pada tanggal 28 November 2023 besok, akan tetapi pemerintah dengan tegas menyatakan tenaga honorer tersebut masih dibutuhkan.

Oleh karena itu, kemudian para tenaga honorer pun didata, yang mengejutkan tenaga honorer didapati jumlahnya sebanyak 2,3 juta orang.

Baca Juga: CEK ini Formasi PPPK Kemenag 2023 yang Buka Berapa Hari Lagi! Lengkapi Juga Dokumen Persyaratan Berikut ini

Hal ini pasti menjadi tamparan keras bagi pemerintah menjelang penghapusan tenaga honorer, sebab menuntaskan jutaan tenaga honorer dalam waktu yang sangat singkat sudah pasti sulit.

Menpan RB kemudian menjamin bahwa 2,3 juta tenaga honorer tidak akan diberhentikan, begitu pula dengan para anggota DPR yang kerap mendiskusikan masalah penyelesaian tenaga honorer ini.

Anggota DPR dan Menpan RB menyepakati kalau tenaga honorer yang saat ini masih bertugas tidak boleh diberhentikan atau di-PHK massal sebagai imbas dari amanat PP No. 49 Tahun 2018.

Untuk menuntaskan sekian juta tenaga honorer, pemerintah bakal ambil jalan penyelesaian melalui rekrutmen PPPK 2023.

Rencananya, para tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK 2023, hingga rekrutmen CPNS pun akhirnya hanya diprioritaskan untuk rekrutmen untuk instansi pusat. Daerah akan fokus merekrut tenaga honorer menjadi PPPK saja di tahun 2023 ini.

Pemerintah bersama DPR berjanji akan bawa penyelesaian ini dalam RUU ASN, tetapi sampai saat ini RUU ASN belum juga terlihat.

Namun, para tenaga honorer tenang saja, karena penghapusan yang dijadwalkan tanggal 28 November kabarnya diusulkan diundur.

Hal ini disampaikan oleh Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR, ia berkata kalau pihaknya mengusulkan supaya penghapusan tenaga honorer diundur sampai Desember 2024.

Mengikuti kabar terkait adanya usulan agar penghapusan tenaga honorer dari Wakil Ketua Komisi II, ada kabar terbaru dari anggota Komisi II DPR yang berkata bahwa 2,3 juta data tenaga honorer dalam database akan diperiksa ulang.

Pemeriksaan ulang ini disebabkan ditemukan banyak tenaga honorer bodong dari 2,3 juta orang yang terdata dalam database BKN.

Mau tidak mau akhirnya data dari 2,3 juta tenaga honorer harus diperiksa kembali demi menyaring para tenaga honorer bodong.

Masalahnya, pemeriksaan ulang ini kemungkinan akan menghambat pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Karena Mardani yang mengungkapkan kalau nantinya tenaga honorer ini tidak bisa diangkat jadi PPPK, jika datanya belum selesai diperiksa.

Bagi tenaga honorer yang pemeriksaannya sudah selesai baru boleh diangkat jadi PPPK, sehingga pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK bisa jadi bakal terlambat.

Namun, tenaga honorer tak perlu khawatir, Komisi II jamin tetap tidak akan diberhentikan dengan memberikan sebuah surat.

Sebagaimana Syamsurizal selain mengungkapkan usulan agar penghapusan honorer diperpanjang, ia juga berkata para tenaga honorer tersebut akan diberikan SK pejabat sementara atau SK Pjs.

Oleh sebab itu pula, Wakil Ketua Komisi II ini berkata tidak ada lagi tenaga honorer tapi semua sudah jadi PPPK, lewat penjaminan berupa SK Pjs ini.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler