Benarkah Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK? Anggota Komisi II DPR Beri Penjelasan Begini…

- 11 September 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Tangkapan layar YouTube Provinsi Jawa Tengah



BERITASOLORAYA.com – Benarkah tenaga honorer batal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK? Jika benar, kabar ini tentu membuat tenaga honorer semakin resah tahun ini.

Merespons hal ini, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membantah dengan tegas. Pada Rabu, 6 September 2023 lalu, Mardani menegaskan bahwa tidak ada pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

“Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK,” kata Mardani Ali Sera sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Mardani justru mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata banyak data 2,3 juta tenaga honorer yang bodong.

Mardani menegaskan bahwa proses pemeriksaan data tenaga honorer ini masih berjalan. Apabila datanya sudah rapi, maka tenaga honorer siap diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: BERITA PENTING, Benarkah Ada Perubahan Regulasi Pada Pengadaan CPNS dan PPPK 2023? Prediksi Terbitnya Bulan...

“Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (menjadi) PPPK,” kata Mardani.

Menurut Mardani, jika 2,3 juta tenaga honorer yang sudah didata langsung diangkat tanpa adanya verifikasi validasi data ulang, maka negara akan rugi. Selain itu, hal ini mengakibatkan tenaga honorer yang sudah benar-benar mengabdi mendapatkan ketidakadilan.

Pemberesan data 2,3 juta honorer ini dilakukan, menurut Mardani, dilakukan sebelum pengangkatan honorer dan rencananya akan tuntas pada Desember 2024 mendatang.

3 Poin Utama Penyelesaian Honorer

Mardani Ali Sera yang juga merupakan anggota Panitia Kerja atau Panja RUU ASN menyebutkan ada tiga poin utama dalam upaya penyelesaian tenaga honorer.

Poin pertama adalah pemerintah dan DPR melakukan proses verifikasi untuk menghindari data honorer siluman. Ia menambahkan bahwa data honorer K2 dan yang didata sejak 2016 aman.

Poin kedua adalah tidak boleh ada PHK atau pemutusan hubungan kerja tenaga honorer. Hal ini juga sering disebutkan Menteri PANRB sebagai mandat dari Presiden Jokowi dalam upaya penyelesaian honorer.

Pada poin ketiga, Mardani menyebutkan bahwa pintu PPPK besar dan ada opsi pengangkatan honorer melalui skema penuh waktu maupun paruh waktu.

Tenggat Waktu Penyelesaian Honorer

Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengungkap bahwa pihaknya mengupayakan agar penataan tenaga honorer dalam RUU ASN dilakukan paling lambat 2024.

Baca Juga: Ternyata Seleksi PPPK Guru 2023 Nanti Ada Kategori Khusus Bagi para Pelamar, Apa Saja? Cek Info Lengkapnya!

Ia mengungkap bahwa dalam RUU ASN, jika disepakati, akan ada satu pasal yang menyebutkan agar penyelesaian honorer diberi tenggat waktu hingga Desember 2024.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x