BERITASOLORAYA.COM - Bobot nilai dalam seleksi kompetensi PPPK guru 2023 sudah ditetapkan dalam regulasi baru yaitu Kepmenpan RB No. 649 Tahun 2023. Sudah diketahui pula masing-masing jumlah soal pada tiap jenis seleksi kompetensi, mulai dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sampai kompetensi sosial kultural.
Permenpan RB yang terbaru ini menjelaskan lebih detail lagi tentang materi yang ditetapkan dalam seleksi kompetensi PPPK guru 2023, baik itu seleksi kompetensi teknis, manajaerial, atau sosial kultural.
Jumlah soal dan bobot penilaian dalam seleksi kompetensi PPPK guru 2023 juga berbeda, tetapi durasi pengerjaan seleksi semuanya sama.
Untuk jumlah bobot penilaian, jumlah soal, hingga durasi waktu pengerjaan dalam seleksi kompetensi PPPK guru 2023, dapat dilihat di link ini.
Nilai kumulatif seleksi kompetensi diatur dalam keputusan ke-27 dalam Kepmenpan RB No. 649 Tahun 2023 ini.
Keputusan Menpan RB ke-27 memutuskan, bahwa nilai kumulatif maksimal untuk seleksi kompetensi dan seleksi wawancara, totalnya ialah 670.
Total jumlah nilai kumulatif 670 poin ini terdiri dari, 450 poin pada seleksi kompetensi teknis, 180 pada seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural, serta 40 poin pada seleksi wawancara.
Nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi kompetensi dan seleksi wawancara adalah, nilai minimal yang harus terpenuhi oleh para peserta kategori penetapan kebutuhan umum.
Nantinya, passing grade dalam seleksi kompetensi dan seleksi wawancara bakal terdiri dari:
1. Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis
2. Nilai ambang batas kumulatif pada seleksi kompetensi manajerial dan pada seleksi kompetensi sosial kultural
3. Nilai ambang batas pada seleksi wawancara
Bila tadi sudah disebutkan berapa nilai kumulatif tertinggi dalam seleksi kompetensi PPPK guru, kini akan disebutkan berapa nilai ambang batas dalam seleksi kompetensi dan seleksi wawancara.
Khusus untuk nilai ambang batas pada seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural, Menpan RB tetapkan 117 poin.
Sementara nilai ambang batas yang bisa dicapai peserta dalam seleksi wawancara yaitu berjumlah 24 poin.
Bagi pelamar kebutuhan khusus, akan dinyatakan lulus dari seleksi PPPK guru 2023 apabila mendapat peringkat terbaik di lowongan kebutuhan jabatan yang dilamarnya.
Lalu bagi pelamar kebutuhan umum, baru dinyatakan lulus dari seleksi PPPK guru 2023 jika sudah memenuhi nilai ambang batas.
Menpan RB juga memiliki hadiah bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamarnya.
Melalui sertifikat pendidik tersebut, peserta disebut akan mendapat nilai tertinggi yaitu 100% dari nilai tertinggi pada seleksi kompetensi teknis.
Namun, passing grade seleksi kompetensi teknis pada tiap jabatan guru dalam rekrutmen PPPK guru 2023 ini pun banyak yang berbeda. Berikut nilai ambang batas pada setiap jabatan dalam PPPK guru 2023:
1. Ahli Pertama - Guru Agama Buddha: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
2. Ahli Pertama - Guru Agama Hinndu: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
3. Ahli Pertama - Guru Agama Islam: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
4. Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
5. Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
6. Ahli Pertama - Guru Kelas: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
7. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: Passing grade kompetensi teknis sebesar 170 poin
8. Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: Passing grade kompetensi teknis sebesar 160 poin
9. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: Passing grade kompetensi teknis sebesar 185 poin
10. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: Passing grade kompetensi teknis sebesar 160 poin
11. Ahli Pertama - Guru Matematika: Passing grade kompetensi teknis sebesar 170 poin
12. Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
13. Ahli Pertama - Guru Pendidikan Khusus: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
14. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: Passing grade kompetensi teknis sebesar 170 poin
15. Ahli Pertama - PPKN: Passing grade kompetensi teknis sebesar 185 poin
16. Ahli Pertama - Guru IPS: Passing grade kompetensi teknis sebesar 175 poin
17. Ahli Pertama - Guru IPA: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
18. Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab: Passing grade kompetensi teknis sebesar 195 poin
19. Ahli Pertama - Guru Bahasa Jepang: Passing grade kompetensi teknis sebesar 170 poin
20. Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman: Passing grade kompetensi teknis sebesar 185 poin
21. Ahli Pertama - Guru Bahasa Mandarin: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
22. Ahli Pertama - Guru Perancis: Passing grade kompetensi teknis sebesar 165 poin
23. Ahli Pertama - Guru Biologi: Passing grade kompetensi teknis sebesar 185 poin
24. Ahli Pertama - Guru Ekonomi: Passing grade kompetensi teknis sebesar 190 poin
25. Ahli Pertama - Guru Fisika: Passing grade kompetensi teknis sebesar 160 poin
26. Ahli Pertama - Guru Geografi: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
27. Ahli Pertama - Guru Kimia: Passing grade kompetensi teknis sebesar 190 poin
28. Ahli Pertama - Guru Sejarah: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
29. Ahli Pertama - Guru Sosiologi: Passing grade kompetensi teknis sebesar 195 poin
30. Ahli Pertama - Guru TIK: Passing grade kompetensi teknis sebesar 175 poin
31. Ahli Pertama - Guru Antropologi: Passing grade kompetensi teknis sebesar 150 poin
32. Ahli Pertama - Guru Teknik Perawatan Gedung: Passing grade kompetensi teknis sebesar 185 poin
33. Ahli Pertama - Guru Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: Passing grade kompetensi teknis sebesar 220 poin
34. Ahli Pertama - Guru Teknik Konstruksi dan Informasi Perumahan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 195 poin
35. Ahli Pertama - Guru Desain Permodelan dan Informasi Bangunan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
36. Ahli Pertama - Guru Teknik Furnitur: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
37. Ahli Pertama - Guru Agribisnis Tanaman: Passing grade kompetensi teknis sebesar 175 poin
38. Ahli Pertama - Guru Agribisnis Ternak: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
39. Ahli Pertama - Guru Agribisnis Perikanan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 190 poin
40. Ahli Pertama - Guru Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
41. Ahli Pertama - Guru Kehutanan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
42. Ahli Pertama - Guru Pemasaran: Passing grade kompetensi teknis sebesar 195 poin
43. Ahli Pertama - Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis: Passing grade kompetensi teknis sebesar 185 poin
44. Ahli Pertama - Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga: Passing grade kompetensi teknis sebesar 200 poin
45. Ahli Pertama - Guru Usaha Layanan Pariwisata: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
46. Ahli Pertama - Guru Kuliner: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
47. Ahli Pertama - Guru Kecantikan dan Spa: Passing grade kompetensi teknis sebesar 210 poin
48. Ahli Pertama - Guru Seni Rupa: Passing grade kompetensi teknis sebesar 175 poin
49. Ahli Pertama - Guru Desain Komunikasi Visual: Passing grade kompetensi teknis sebesar 175 poin
50. Ahli Pertama - Guru Desain dan Produksi Kriya: Passing grade kompetensi teknis sebesar 160 poin
51. Ahli Pertama - Guru Seni Pertunjukan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
52. Ahli Pertama - Guru Broadcasting dan Perfilman: Passing grade kompetensi teknis sebesar 210 poin
53. Ahli Pertama - Guru Animasi: Passing grade kompetensi teknis sebesar 210 poin
54. Ahli Pertama - Guru Busana: Passing grade kompetensi teknis sebesar 200 poin
55. Ahli Pertama - Guru Teknis Mesin: Passing grade kompetensi teknis sebesar 195 poin
56. Ahli Pertama - Guru Teknik Otomotif: Passing grade kompetensi teknis sebesar 170 poin
57. Ahli Pertama - Guru Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
58. Ahli Pertama - Guru Teknik Logistik: Passing grade kompetensi teknis sebesar 200 poin
59. Ahli Pertama - Guru Teknik Elektronika: Passing grade kompetensi teknis sebesar 185 poin
60. Ahli Pertama - Guru Perhotelan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
61. Ahli Pertama - Guru Pesawat Udara: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
62. Ahli Pertama - Guru Konstruksi Kapal: Passing grade kompetensi teknis sebesar 175 poin
63. Ahli Pertama - Guru Kimia Analisis: Passing grade kompetensi teknis sebesar 190 poin
64. Ahli Pertama - Guru Teknik Kimia Industri: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin
65. Ahli Pertama - Guru Teknik Ketenagalistrikan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 185 poin
66. Ahli Pertama - Guru Teknik Energi Terbarukan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 170 poin
67. Ahli Pertama - Guru Teknik Geospasial: Passing grade kompetensi teknis sebesar 200 poin
68. Ahli Pertama - Guru Geologi Pertambangan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 185 poin
69. Ahli Pertama - Guru Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim: Passing grade kompetensi teknis sebesar 195 poin
70. Ahli Pertama - Guru Teknik Perminyakan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
71. Ahli Pertama - Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: Passing grade kompetensi teknis sebesar 160 poin
72. Ahli Pertama - Guru Layanan Kesehatan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 215 poin
73. Ahli Pertama - Guru Teknik Laboratorium Medik: Passing grade kompetensi teknis sebesar 190 poin
74. Ahli Pertama - Guru Teknologi Farmasi: Passing grade kompetensi teknis sebesar 190 poin
75. Ahli Pertama - Guru Pekerjaan Sosial: Passing grade kompetensi teknis sebesar 195 poin
76. Ahli Pertama - Guru Teknika Kapal dan Penangkapan Ikan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 195 poin
77. Ahli Pertama - Guru Nautika Kapal Penangkapan Ikan: Passing grade kompetensi teknis sebesar 185 poin
78. Ahli Pertama - Guru Teknika Kapal Niaga: Passing grade kompetensi teknis sebesar 205 poin
79. Ahli Pertama - Guru Nautika Kapal Niaga: Passing grade kompetensi teknis sebesar 185 poin
Maka, sudah jelaslah kini bagi setiap bidang guru yang dapat dilamar, beserta nilai passing grade per bidangnya. Demikian info bagi pelamar terkait berapa jumlah passing grade terbaru yang ditetapkan Menpan RB menurut Kepmenpan RB yang terbaru.***