PPPK Guru Sudah Terima SK Penempatan Tapi Masih Kekurangan Jam Mengajar, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

- 13 September 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi guru PPPK Kemenag
Ilustrasi guru PPPK Kemenag /GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapahiang menyelenggarakan rapat internal bersama Seksi Pendidikan Madrasah di Aula Kemenag Kepahiang pada Senin, 11 September 2023.

Adapun rapat tersebut diselenggarakan untuk membahas kekurangan guru dan kekurangan jam mengajar guru PPPK di Madrasah Negeri.

Pasalnya, guru yang memiliki status sebagai ASN baik PNS maupun PPPK harus mengajar selama minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam pelajaran.

Baca Juga: Masih Banyak Guru PPPK Kekurangan Jam Mengajar, Kankemenag Kepahiang Berikan Solusi Ini...

Namun, jika dilihat dari kelulusan 49 PPPK guru tahun 2023, ada beberapa yang tidak memenuhi kebutuhan jam mengajar.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag Bengkulu, hasil keputusan dari rapat internal tersebut yakni guru tetap harus memenuhi jam mengajar minimal, meski dalam SK PPPK sudah dicantumkan penempatan dan tidak diperbolehkan pindah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pendidikan Madrasah Rusiati.

Baca Juga: Masih Ada Peluang Besar! Pelamar CPNS 2023 Tidak Wajib Lampirkan Sertifikat TOEFL pada Instansi ini…

“Guru yang berstatus ASN harus memenuhi jam mengajar minimal, jika guru tersebut tidak memenuhi jam mengajar minimal di Satminkal maka akan dianjurkan untuk mengajar di Madrasah yang masih kekurangan guru” kata Rusiati.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x