BERITASOLORAYA.com – Resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), telah merilis nilai ambang batas atau passing grade tes seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS Tahun 2023. Bagi para pelamar CPNS, informasi mengenai passing grade atau nilai ambang batas diperlukan untuk mengukur kemampuannya.
Sehingga apabila ketika dalam proses belajar nilai kamu belum memenuhi passing grade, kamu bisa memperbanyak latihan soal sehingga bisa melewati nilai ambang batas tersebut.
Passing grade atau nilai ambang batas tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 651 Tahun 2023.
Dalam Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 651 Tahun 2023, selain passing grade juga dibocorkan mengenai kisi-kisi materi yang akan diujikan dalam SKD CPNS Tahun 2023.
Sama seperti tahun sebelumnya dalam tes SKD CPNS Tahun 2023 ini akan terdiri dari tiga materi soal yakni:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
b. Tes Intelegensia Umum (TIU), dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: One Piece Live Action Bakal Lanjut hingga Season 12 di Netflix? Begini Kata Produsernya
Dalam Surat Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 651 Tahun 2023, disebutkan bahwa soal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan terdiri dari:
a. 30 butir soal TWK,
b. 35 butir soal TIU, dan
c. 45 butir soal TKP.
Passing Grade SKD CPNS Tahun 2023
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @infocpnsterkini pada 15 September 2023, inilah passing grade atau nilai ambang batas tes SKD mulai dari TWK, TIU sampai dengan TKP:
a. 65 (enam puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU (Tes Intelegensia Umum).
c. 166 (seratus enam puluh enam) untuk Tes Karakteristik Kepribadian (TKP).
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Berpotensi Diundur? BKN Ungkap Penyebab Ini
Kisi-Kisi SKD CPNS Tahun 2023
Nah, bagi kamu yang penasaran seperti apa kisi-kisi materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat dilihat rinciannya pada artikel di bawah ini.
Materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil diantaranya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Materi yang akan diujikan diantaranya:
a. Nasionalisme,
b. Integritas,
c. Bela Negara
d. Pilar Negara
e. Bahasa Negara
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Materi yang akan diujikan diantaranya:
a. Kemampuan verbal: nanalogi, silogisme dan analitis
b. Kemampuan Numerik: berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita
c. Kemampuan Figural: analogi, ketidaksamaan dan serial
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Baca Juga: Bahas RUU ASN, Menpan: Mungkin Saja Tiga Kali dalam Setahun Dilakukan Pengadaan ASN
Materi yang akan diujikan diantaranya:
a. Pelayanan publik
b. Jejaring kerja
c. Sosial budaya
d. Teknologi informasi dan komunikasi
e. Profesionalisme
f. Anti radikalisme
Demikian bocoran mengenai passing grade dan kisi-kisi materi yang akan diujikan dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2023.***