BERITASOLORAYA.com – Pemerintah tangah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang memuat beberapa isu terkait PNS maupun PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan salah satu isu yang dibahas yakni tentang pengadaan ASN.
Dalam RUU ASN tersebut, untuk ke depannya sistem rekrutmen ASN tidak harus menunggu siklus rekrutmen tahunan.
Mengingat bahwa dipastikan akan ada kekosongan jabatan, terutama adanya ASN yang pensiun.
“Nah ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau 1 kali dalam 2 tahun. Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN,” kata Anas.
Merujuk pada keterangan Menpan, bisa jadi pengadaan ASN bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan APBN.
Selain itu, dalam RUU ASN tersebut juga memuat upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Namun, Kementerian PANRB saat ini tengah menyiapkan rencana untuk mendapatkan solusi pengentasan tenaga honorer dengan DPR RI nanti.