Bahas RUU ASN, Menpan: Mungkin Saja Tiga Kali dalam Setahun Dilakukan Pengadaan ASN

- 15 September 2023, 11:59 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah tangah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang memuat beberapa isu terkait PNS maupun PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan salah satu isu yang dibahas yakni tentang pengadaan ASN.

Dalam RUU ASN tersebut, untuk ke depannya sistem rekrutmen ASN tidak harus menunggu siklus rekrutmen tahunan.
Mengingat bahwa dipastikan akan ada kekosongan jabatan, terutama adanya ASN yang pensiun.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian, Masa Kerja, hingga Gaji Tunjangan

“Nah ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau 1 kali dalam 2 tahun. Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN,” kata Anas.

Merujuk pada keterangan Menpan, bisa jadi pengadaan ASN bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan APBN.

Selain itu, dalam RUU ASN tersebut juga memuat upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Baca Juga: Segini SKOR TOEFL Minimal yang Harus Dilampirkan Agar Lulus Seleksi saat Daftar CPNS 2023 2 Hari Lagi!

Namun, Kementerian PANRB saat ini tengah menyiapkan rencana untuk mendapatkan solusi pengentasan tenaga honorer dengan DPR RI nanti.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x