INFO REKRUTMEN PPPK TENAGA TEKNIS 2023: Regulasi Terbaru dari Menpan RB, Persyaratan sampai Usia, Disesuaikan?

15 September 2023, 12:52 WIB
ilustrasi. Begini isi regulasi terbaru Menpan RB untuk rekrutmen PPPK tenaga teknis 2023, masih fresh. /Dok. Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.COM - Info terbaru, usai menerbitkan regulasi tentang pengadaan PPPK guru 2023, Menpan RB tak melupakan regulasi pengadaan PPPK tenaga teknis 2023. Para pelamar PPPK tenaga teknis 2023 diberikan regulasi terbaru tentang sistem dan mekanisme pengadaannya.

Rekrutmen PPPK tenaga teknis 2023, mulai dari pelaksanaan seleksi, kebijakan, dan lain-lain akan mengacu pada regulasi terbaru.

Lalu, bagaimana kah regulasi terbaru untuk rekrutmen PPPK tenaga teknis 2023 ini? Kebijakannya disebutkan dalam Permenpan RB No. 14 Tahun 2023.

Baca Juga: Apa itu Kasus Rempang? Konflik Semakin Panas, PP Muhammadiyah Minta Agar Masalah Selesai dengan Kepala Dingin

Para pelamar harus tahu kebijakan ini sebelum menghadapi rekrutmen PPPK tenaga teknis 2023, sebeum melamar pada 17 September nanti.

Jadi, pelaksanaan rekrutmen PPPK tenaga teknis 2023 tidak lagi mengacu pada regulasi lama yaitu pada Permenpan RB No. 29 Tahun 2021.

Pada Pasal 16 disebutkan, bahwa instansi pusat akan melakukan pengelompokan jabatan atau pengelompokan kebutuhan untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama dalam unit atau instansi berbeda.

Pengelompokan jabatan yang dimaksud akan dilakukan di laman SSCASN, dan akan tercantum dalam pembukaan lowongan PPPK di instansi pusat.

Teruntuk pelamar yang akan mendaftar pada suatu jabatan, yang mana jabatan tersebut telah dikelompokkan instansi pusat, harus membuat dan melengkapi surat pernyataan mengenai kesediaan pelamar ditempatkan di unit kerja mana pun berdasarkan ketetapan pemerintah.

Nantinya, sejumlah PPPK yang mewajibkan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi CAT, harus menyusun petunjuk pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tamabahan.

Persyaratan yang wajib dipenuhi pelamar jika ingin mendaftar PPPK tenaga teknis 2023 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun yang ditetapkan pada suatu jenis jabatan yang akan dilamar sesuai perundang-undangan.

2. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara oleh pengadilan, dengan catatan pidana penjara selama 2 tahun.

3. Pelamar juga tak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri, baik itu sebagai PNS, PPPK, atau jenis ASN lainnya, dan sebagai pegawai swasta di BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang tergabung sebagai anggota partai politik atau saat ini tengah ikut dalam pusaran politik praktis.

5. Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan yang linier dengan persyaratan jabatan untuk jabatan yang dilamarnya.

6. Pelamar perlu membuktikan kompetensinya dengan membawa sertifikat keahlian tertentu, sebagai bukti bahwa jabatan yang dilamarnya linier dan relevan dengan kompetensinya.

Baca Juga: Segini SKOR TOEFL Minimal yang Harus Dilampirkan Agar Lulus Seleksi saat Daftar CPNS 2023 2 Hari Lagi!

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamarnya.

8. Persyaratan lainnya yang telah linier dengan kebutuhan jabatan PPK.

9. Pelamar tidak berposisi sebagai calon PNS/pegawai PNS, calon PPPK/pegawai PPPK, TNI, dan Polri.

10. Tidak berstatus sebagai peserta yang sudah lulus seleksi dari rekrutmen CASN yang saat ini masih proses pengusulan penetapan NIP.

11. Memiliki pengalaman yang linier dengan bidang tugas pada jabatan yang dilamar.

Para instansi dapat menyesuaikan poin pertama tentang maksimal masa kontak kerja dari pegawai PPPK, menurut Permenpan RB No. 14 Tahun 2023.

Sementara itu, sertifikat keahlian tertentu dan pengalaman yang linier nantinya akan ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler