KABAR BARU PPPK GURU 2023, Dua Kategori Guru Honorer Ini Seleksinya Beda, P4 Bisa Tambah Nilai Asal…

24 September 2023, 17:23 WIB
Ilustrasi. Fix, Kemendikbud berlakukan kebijakan baru dalam PPPK guru 2023. /Dok. MenPAN RB

BERITASOLORAYA.COM - Seleksi kompetensi dalam penerimaan bagi guru honorer akan berbeda pada pengadaan PPPK guru 2023 kali ini. Ketetapan ini dijabarkan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani, menurut pemaparannya pelaksanaan seleksi kompetensi bagi P2 dan P3 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada seleksi kompetensi PPPK guru 2023 yang akan dilaksanakan pada bulan November besok, guru honorer kategori P2 dan P3 tidak akan sama lagi dengan seleksi kompetensi pada tahun 2022.

Guru honorer yang termasuk dalam kategori P2, P3, dan P4 tetap akan mengikuti seleksi kompetensi dalam PPPK guru 2023 kali ini.

Baca Juga: FORMASI 7.429, Seleksi Calon ASN Kemenkes Tahun 2023 untuk PPPK dan PNS. Cek Selengkapnya, Klink Link Ini!

Akan tetapi, materi yang berlaku bagi P2 dan P3 berbeda dalam PPPK guru 2023 pada November nanti, simak materi kompetensi yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Seleksi kompetensi yang ditetapkan untuk kategori P2 dan P3 kali ini menggunakan materi kompetensi yang baru dalam PPPK guru 2023.

Mengapa P2 dan P3? Sebab, kedua kategori guru honorer tersebut menurut mekanisme PPPK guru 2023 kali ini memiliki materi kompetensi yang sama.

Jadi, jika P3 menggunakan situational judgement test, begitu pula dengan guru honorer pada P2, yang notabene ditetapkan memiliki materi kompetensi serupa, yaitu materi yang merujuk pda standar kompetensi guru dan pada kinerja guru sesuai regulasi yang berlaku.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menyebutkan kategori P3 PPPK guru 2023 kali ini mengonfirmasi bahwa seleksi kompetensi menggunakan materi situational judgement test.

Kemendikbud memberlakukan situational judgement test, yang menjelaskan pembelajaran di kelas dan guru dapat memilih opsi untuk mencari solusi dari permasalahan yang akan dihadapi.

Menggunakan opsi materi kompetensi situational judgement test ini, guru honorer tidak akan memiliki peluang untuk mencontek, karena tidak diketahui jawaban benar dan salah dalam tes tersebut.

Namun, meskipun begitu, dalam seleksi kompetensi menggunakan situational judgement test ini, ada bobot khusus dalam jawaban-jawaban yang disediakan.

Akan tetapi, jika nilai dalam seleksi kompetensi situational judgement test ini guru honorer tak terlalu memadai, masih ada kesempatan apabila pemda menetapkan seleksi kompetensi tambahan.

Seleksi kompetensi tambahan atau seleksi kompetensi teknis tambahan dalam PPPK guru 2023, ini hanya dapat diikuti oleh guru honorer yang telah memenuhi passing grade.

Nah, untuk memperkecil saingan, lahirlah seleksi kompetensi tambahan yang bobotnya sebesar 30%, tetapi karena ini kewenangan bagi daerah maka keputusannya tetap pada daerah. Apakah akan diberlakukan oleh daerah, itu akan menjadi kewenangan daerah untuk memutuskan.

Namun, jika seleksi kompetensi tambahan ini tidak diberlakukan oleh pemda, maka kelulusannya akan 100% bergantung pada nilai ambang batas pada seleksi kompetensi dengan situational judgement test.

Seleksi kompetensi tambahan hanya diperuntukkan para guru honorer dengan kategori P2 dan P3 saja, sedangkan kategori P4 tetap akan mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan materi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Baca Juga: Hasil Optimalisasi Pasca Sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022, Cek Dokumen bagi yang Lulus!

Sementara itu, demi memenuhi kebutuhan guru di masing-masing daerah, pemda dapat melakukan seleksi kompetensi tambahan ini.

Kabar baiknya, seleksi kompetensi tambahan ini bisa diikuti oleh seluruh P2, P3, dan P4, tidak hanya P2 dan P3 saja.

P4 bisa mengikuti seleksi kompetensi tambahan juga bisa diikuti, selama pelamar P4 telah memenuhi passing grade menurut Kepmenpan RB No. 650 Tahun 2023.

Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan dalam PPPK guru 2023:

a. Pemda berwenang menentukan apakah akan memeberlakukan pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan pada PPPK guru 2023.

b. Jika pemda memutuskan tak akan melaksanakan seleksi kompetensi tambahan bagi guru, maka 100% kelulusannya akan menggunakan nilai pada seleksi kompetensi situational judgement test.

c. Hasil penilaian pengamatan profesionalisme guru, tidak akan menggugurkan hasil dari seleksi kompetensi situational judgement test dan dari seleksi kompetensi teknis bagi pelamar P4.

Jadi, P2 dan P3 sudah fix, seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural akan diganti menjadi seleksi kompetensi seleksi situational judgement test.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Terkini

Terpopuler