Daftar Formasi CPNS 2023: Pelamar Wajib Isi 6 Bagian Ini, Tes PPPK Guru 2023 Beda Lagi, Apa Ketentuannya?

- 24 September 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi formasi CPNS dan PPPK Guru 2023
Ilustrasi formasi CPNS dan PPPK Guru 2023 /mediacenter.riau.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Ada enam bagian penting yang wajib diisi oleh pendaftar sebelum tes CPNS 2023, khusus pada bagian daftar formasi yang diinginkan untuk dilamar. Hal itu beda dengan para pelamar yang ikut tes PPPK Guru 2023. Apa saja ketentuannya untuk guru?

Pendaftaran tes CPNS 2023 sudah dibuka sejak 22 September 2023 lalu. Demikian pun dengan pendaftaran tes PPPK Guru 2023, sudah dimulai.

Ada beberapa hal yang perlu untuk diingatkan kembali oleh pelamar yang ikut tes CPNS 2023 dalam hal ini terkait pada bagian daftar formasi. Sementara itu untuk pelamar PPPK Guru 2023, silahkan cek ketentuannya yang wajib diikuti pada bagian penentuan formasi.

Baca Juga: Ini Formasi PPPK Banjarnegara Tahun 2023 Mulai Guru sampai Teknis. Ada Pengumuman Tambahan Resmi, Cek Link!

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari ASN Karier pada 24 September 2023, di bagian alur pendaftaran tes CPNS 2023 dan PPPK Guru 2023, berikut beberapa hal terkait bagian penting yang perlu diisi saat daftar formasi untuk Calon PNS dan penentuan formasi untuk Calon PPPK khusus untuk guru, yaitu:

Pertama, pendaftaran formasi untuk tes Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023 wajib melakukan enam hal berikut ini, yaitu:

1. Pelamar tes CASN PNS wajib mengisi biodata dengan lengkap.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah