Inilah 7 Perubahan dalam RUU ASN yang akan Segera Disahkan

1 Oktober 2023, 07:41 WIB
Ilustrasi pegawai PNS dan PPPK dalam RUU ASN /

 

BERITASOLORAYA.com- RUU ASN dibahas dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang dihadiri oleh segenap jajaran.

Dalam RUU ASN terdapat 7 agenda transformasi yang dipaparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anas menyebut jika terdapat perubahan mendasar dalam RUU ASN sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi menpan.go.id.

Baca Juga: Bagaimana Cara Konsumsi Bawang Hitam, Apakah Ada Efek Sampingnya? Simak Ulasannya

1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN

Anas menyampaikan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dalam RUU ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus bersifat lincah dan juga kolaboratif. Selain itu, pada RUU ASN dalam rekrutmen ASN akan diberikan ruang yang lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata Anas.

2. Mobilitas Talenta Nasional

Dalam RUU ASN, akan dicanangkan kemudahan untuk mobilitas talentanya nasional. Maka, dengan RUU ASN mobilitas talenta digital dapat menutup kesenjangan talenta.

"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” katanya.

3 Pengembangan Kompetensi ASN

Pada RUU ASN, percepatan pengembangan kompetensi ASN skema pembelajarannya akan dibuat terintegrasi dengan beberapa experiental learning.

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” kata Anas.

Baca Juga: INFO BARU PPPK GURU 2023, BKN Beri Perpanjangan Waktu Pendaftaran. Ternyata Ini Penyebabnya...

4. Kinerja

Disebabkan kinerja pegawai ASN belum sepenuhnya mencerminkan organisasi, maka dengan RUU ASN, pengelolaan kinerja dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi. Akan didesain antara kinerja individu dengan organisasi selaras.

5. Penataan Tenaga Honorer

Hal yang paling ditekankan dalam RUU ASN adalah penataan tenaga honorer yang segara diselesaikan, dengan disediakan beberapa opsi.

“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” jelas Anas.

6.Percepatan Digitalisasi ASN

Percepatan digitalisasi manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi salah satu poin dalam rancangan undang-undang ASN.

“Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” katanya.

Baca Juga: Konsumsi Makanan Sehat tapi Murah? Ini dia Penjelasan dari dr. Zaidul Akbar untuk Tubuh yang Lebih Sehat

7. Penguatan Budaya

Lalu, terdapat juga penguatan budaya kerja serta citra institusi. ASN sudah mempunyai core value, yaitu ASN BerAKHLAK. Pada RUU ASN, nantinya nilai dasar disimplifikasi supaya mudah untuk dioperasikan dan dipahami serta berlaku sama pada setiap instansi.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: menpan.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler