AYO, Cek Formasi PPPK Kemnaker Tahun 2023 dan Ketentuan Kelulusan Seleksi Kompetensi. Bagi Umum dan Khusus!

1 Oktober 2023, 15:46 WIB
seleksi PPPK Kemnaker Tahun 2023 terkait formasi dan ketentuan kelulusan seleksi kompetensi /

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2023 untuk Anda ketahui.

Informasi seleksi PPPK Kemnaker Tahun 2023 ini disampaikan melalui surat pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal.

Diketahui informasi seleksi PPPK Kemnaker Tahun 2023 tersebut disampaikan dalam surat pengumuman yang bernomor 1/47/KP.01/IX/2023.

Baca Juga: Inilah 7 Perubahan dalam RUU ASN yang akan Segera Disahkan

Informasi seleksi PPPK Kemnaker Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui dalam pembahasan ini berdasarkan surat pengumuman tersebut seperti alokasi formasi dan ketentuan kelulusan seleksi kompetensi.

Berikut ini informasi seputar seleksi PPPK Kemnaker Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui penjelasannya:

Alokasi Formasi

Informasi terkait PPPK Kemnaker Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui penjelasannya yakni alokasi formasi.

Disampaikan bahwa alokasi formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen Kemnaker Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 ada sebanyak 331 orang.

Adapun untuk pemaparan alokasi formasi yang lebih rinci disampaikan dalam lampiran 1 (satu) pengumuman nomor 1/47/KP.01/IX/2023 ini.

Link Lampiran 1 (satu)

Disampaikan juga bahwa jenis formasi PPPK meliputi formasi umum dan formasi khusus dengan penjelasan berikut:

1. Formasi Khusus

a. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja ketika mendaftar.

b. Tenaga non ASN yang melamar pada instansi tempat bekerja ketika mendaftar dan mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus di instansi pemerintah yang dilamar.

2. Formasi Umum

Pelamar umum yang selain eks THK-II dan tenaga non ASN.

Ketentuan Kelulusan Seleksi Kompetensi

Informasi seputar seleksi PPPK Kemnaker Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui yakni tentang ketentuan kelulusan seleksi kompetensi.

Berikut ini merupakan ketentuan kelulusan seleksi kompetensi yang bisa Anda perhatikan dengan saksama:

1. Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi, apabila berperingkat terbarik.

2. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu untuk peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik dan apabila kebutuhan khusus belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut akan diisi peserta tenaga non ASN berperingkat terbaik.

3. Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi, apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Adapun untuk informasi seleksi PPPK Kemnaker Tahun 2023 secara lebih lengkap bisa Anda lihat di link berikut:

Link Pengumuman PPPK Kemnaker Tahun 2023

Baca Juga: GAWAT DARURAT INIII, Banyak Guru Honorer Tak Bisa Menjadi ASN PPPK Guru 2023, Perpanjangan Pendaftaran Percuma

Itulah informasi seleksi PPPK Kemnaker Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui, semoga bisa memberikan manfaat dan tambahan informasi bagi yang membutuhkan.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler