PENGUMUMAN PENTING, Pelamar PPPK 2023 di Provinsi Jawa Tengah Wajib Tahu Syarat Ini… Langsung dari BKD

5 Oktober 2023, 17:30 WIB
ilustrasi. Pemprov Jawa Tengah tetapkan persyaratan wajib bagi pelamar PPPK 2023. /dok. instagram @humas.jateng

BERITASOLORAYA.COM - Pengadaan PPPK 2023 di sejumlah daerah masih berlangsung, termasuk bidang tenaga teknis dan tenaga kesehatan, pendaftaran masih bisa dilakukan setidaknya sampai tanggal 9 Oktober 2023 ini. Namun, ada yang berbeda dalam mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK kali ini, yaitu adanya kategori umum dan kategori khusus atau ada juga yang menyebut formasi umum dan formasi khusus.

Kategori kebutuhan khusus atau formasi khusus pada PPPK 2023, akan diisi oleh THK K2 dan beberapa golongan tenaga honorer lainnya, yang bekerja di suatu instansi.

Sementara untuk kebutuhan umum atau formasi umum PPPK 2023, akan diisi oleh pelamar yang bukan tenaga honorer tapi memiliki pengalaman kerja, atau pelamar lain yang ditetapkan oleh kebijakan di daerah tersebut.

Baca Juga: Apa Itu KASN? Pahami Dulu Segala Hal tentang Lembaga Satu Ini agar Tidak Salah Paham

Sejumlah ketetapan yang diberlakukan untuk kebutuhan khusus dan kebutuhan umum dalam seleksi PPPK 2023, memiliki beberapa poin yang berbeda untuk tiap daerahnya.

Seperti ketentuan sertifikat kompetensi, tiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda, pun sama halnya dengan persyaratan wajib lainnya, daerah berwenang menetapkan ketentuan khusus.

Nah, kali ini ada ketentuan khusus yang ditetapkan Pemprov Jawa Tengah dalam seleksi PPPK 2023. Pelamar kebutuhan khusus dan kebutuhan umum di Jawa Tengah wajib tahu.

Pelamar kebutuhan khusus adalah mereka yang merupakan THK K2 dan tenaga honorer di Provinsi Jawa Tengah, pelamar tenaga honorer ini dipersilahkan melamar di instansi lainnya, asalkan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Sayangnya, tenaga honorer dari Pemkab/Pemkot tidak bisa mendaftar pada kebutuhan khusus dalam ASN PPPK 2023 di Provinsi Jawa Tengah.

Pelamar pada kebutuhan khusus, wajib mempunyai beberapa berkas di bawah ini:

1. SK pengalaman kerja dari SKPD yang menyatakan bahwa pelamar telah bekerja selama 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamarnya.

2. Surat kontrak kerja, minimal selama 2 tahun bekerja di instansi Pemprov Jawa Tengah

3. Sertifikat, STR, portofolio, dan dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat formasi yang diminta Provinsi Jawa Tengah (Jika formasi tersebut mewajibkan adanya sertifikat/STR sebagai syarat khususnya.

Lanjut pada pelamar kebutuhan umum, yaitu sebagaimana sudah disebutkan yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dalam PPPK 2023 ini.

Pengalaman kerja pelamar boleh saja dari Pemkab/Pemkot atau pengalaman kerja sebagai pegawai swasta di suatu instansi, selama pengalaman kerjanya relevan dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: CARA Daftar PPPK Guru 2023 di SSCASN untuk Pelamar Kebutuhan Umum, Masih Dibuka! Cek Selengkapnya…

Pelamar kebutuhan umum wajib memiliki beberapa hal berikut ini:

1. Jika pelamar kebutuhan umum tersebut ada yang sebagai tenaga honorer di Pemkab/Pemkot, aka wajib mempunyai SK aktif bekerja dari kepala SKPD yang menerangkan bahwa pelamar telah bekerja minimal 2 tahun di instansinya.

2. Bagi pelamar swasta yang memiliki SK aktif bekerja dari kepala unit atau bisa juga dari kepala perusahaan, yang menyatakan pelamar tersebut telah aktif bekerja selama 2 tahun berturut-turut.

3. Untuk ketentuan pengalaman kerja, bisa diakumulasikan jika bekerja di tempat yang berbeda, asal bidangnya sesuai dengan jabatan yang dilamarnya dalam PPPK 2023.

4. Mempunyai sertifikat, STR, portofolio, yang dipersyaratkan dalam jabatan yang dilamarnya, dalam hal jabatan tersebut memang mewajibkan begitu. Namun, sertifikat bisa juga dilampirkan, jika ingin mendapatkan nilai tambahan dalam seleksi.

Pelamar kebutuhan khusus dan kebutuhan umum di Provinsi Jawa Tengah simak baik-baik persyaratan di atas ya, supaya tak ketinggalan informasi pentingnya. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler