BERITASOLORAYA.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga nonstruktural yang bebas dan mandiri dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang berkinerja dan profesional.
KASN pada mulanya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Biasanya KASN beranggotakan tujuh orang, dua orang di antaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua.
Tugas KASN melaporkan pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang termasuk yang berhubungan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang satu kali pada akhir tahun kepada presiden.
Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 5 Oktober 2023, KASN berkedudukan di ibu kota negara. Adapun tujuan dari dibentuknya KASN di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menjamin Sistem Merit agar terwujud dalam manajemen dan kebijakan ASN.
2. Mewujudkan ASN yang berkinerja tinggi, profesional, sejahtera dan berfungsi untuk perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).