Penerima KJP Plus dan KJMU Harus Masuk DTKS Layak, Berikut Tahapan yang Dilalui serta Cara Cek Statusnya

11 Oktober 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui program KJP Plus dan KJMU. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com– Diketahui bahwa data penerima KJP Plus dan KJMU akan dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang guna memastikan dana bantuan pendidikan yang disalurkan tepat sasaran.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 11 Oktober 2023, mengacu pada SE (Surat Edaran) KPK RI No. 11 Tahun 2020, uji kelayakan dan verifikasi ulang penerima KJP Plus dan KJMU menggunakan data rujukan, yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kemudian, peserta yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus dan KJMU haruslah masuk dalam DTKS kategori layak.

Baca Juga: Siap-Siap, Disdik DKI Jakarta Tinjau Ulang Data Penerima KJP Plus dan KJMU, Peserta Harus Masuk Kategori Ini

Purwosusilo selaku Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan verifikasi ulang data penerima KJP Plus dan KJMU atau peserta yang masuk dalam daftar DTKS Layak ditetapkan melalui beberapa tahapan.

“Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus,” tuturnya.

“Melalui proses pemadanan dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda dan diputuskan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” sambungnya.

Baca Juga: Segera CEK REKENING! Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Ini Telah Cair, Berikut Rincian Tiap Jenjangnya

Lebih lengkapnya terkait tahapan tersebut silahkan simak uraian di bawah ini:

1. Pemadanan Data dengan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta

Pemadanan ini dilakukan guna memastikan kebenaran bahwa penerima KJP Plus dan KJMU benar-benar warga Jakarta, memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan berdomisili di DKI Jakarta.

Selain itu, dalam KK penerima bantuan dana pendidikan tidak ada yang berstatus sebagai ASN/ TNI/ Polri/ Anggota Legislatif/ Pegawai BUMN/ BUMD.

Baca Juga: Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Dibuka, Peserta yang Tidak Terdaftar Lakukan Ini

2. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Pemadanan data dengan Bapenda untuk memastikan bahwa penerima manfaat tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah/ bangunan yang memiliki NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp1 miliar.

3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel)

Muskel ini dilakukan untuk memutuskan bahwa keluarga peserta termasuk dalam keluarga yang tidak mampu, sehingga peserta berhak menerima bantuan dana pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Baca Juga: TELAH CAIR! KJP Plus Tahap I Tahun 2023, Peserta Didik Penerima Silahkan Cek Saldo Rekening Masing-Masing

Selanjutnya, bagi warga DKI Jakarta yang penasaran dan ingin tahu apakah kepesertaan KJP Plus dan KJMU diterima atau ditolak, dapat cek statusnya dengan mengakses www.kjp.jakarta.go.id.

Lalu, pada laman tersebut, pilih dan klik menu ‘Periksa Status KJP’ atau ‘Periksa Status KJMU’. Kemudian, masukkan NIK, pilih tahun serta tahapan, lalu klik ‘Cek’, maka status peserta akan muncul.

Bagi peserta yang diterima tentu tidak ada masalah, sementara bagi peserta yang ditolak jangan risau, karena akan dicantumkan pula alasan jelas mengapa kepesertaan KJP Plus dan KJMU ditolak.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler