Siap-Siap, Disdik DKI Jakarta Tinjau Ulang Data Penerima KJP Plus dan KJMU, Peserta Harus Masuk Kategori Ini

- 11 Oktober 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 /jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com– Kabar terbaru dari bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta, yaitu KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 11 Oktober 2023, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan meninjau ulang data penerima KJP Plus dan KJMU.

Diungkapkan oleh Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo bahwa uji kelayakan dan verifikasi ulang data penerima KJP Plus dan KJMU akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan setiap tahunnya.

Baca Juga: Segera CEK REKENING! Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Ini Telah Cair, Berikut Rincian Tiap Jenjangnya

“Setiap tahunnya, secara konsisten dan berkelanjutan akan terus dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang terhadap data penerima bansos pendidikan KJP Plus dan KJMU,” tuturnya.

Purwosusilo pun menjelaskan bahwa uji kelayakan dan verifikasi ulang dilakukan melalui proses pemadanan data dengan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) serta diputuskan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Kemudian, uji kelayakan dan verifikasi ulang yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan data rujukan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan peserta yang berhak menerima bantuan dana pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ialah yang terdaftar dalam DTKS kategori Layak.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x