BERITASOLORAYA.com– Kabar bahagia bagi peserta didik yang telah mendaftarkan dirinya dalam program KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2023.
Pasalnya, dilansir BeritaSoloRaya.com dari @upt.p4op pada 5 Juli 2023, bantuan dana pendidikan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap I tahun 2023 telah cair secara bertahap mulai 4 Juli 2023 untuk penerima gelombang dua.
Diharapkan bagi peserta didik yang mendapat dana KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2023 menggunakan dana yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan tepat.
Baca Juga: PENGUMUMAN PENTING, Dana KJMU dan KJP Plus Tahap I sudah Cair, Gas Cek Rekening Anda
Mengapa demikian? Karena tidak segan-segan kepesertaan KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2023 akan dicabut dan dana yang telah diberikan ditarik bila peserta didik menggunakan dana bantuan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelum mengetahui bagaimana cara menggunakan dana bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2023 dengan tepat, alangkah baiknya mengetahui jumlah peserta didik yang menerima bantuan ini beserta dengan besaran dana yang diterima tiap jenjangnya.
1. SD/ MI
Penerima KJP Plus Tahap I tahun 2023 gelombang dua sebanyak 313.154 peserta didik. Kemudian, untuk dana yang diterima yakni sebesar Rp250 ribu/ bulan.
Dana tersebut terdiri dari biaya rutin sebesar Rp135 ribu dan biaya berkala sebesar Rp115 ribu. Lalu, bagi peserta didik SD/ MI Swasta mendapat tambahan dana untuk SPP untuk enam bulan, yakni sebesar Rp130 ribu/ bulan.