ALHAMDULILLAH…Tunggakan Gaji PJLP DKI sebesar Rp4,9 Juta per Bulan Cair November Tahun Ini, Semua Dapat!

23 Oktober 2023, 13:42 WIB
Michael Rolandi, Kepala BPKD DKI Jakarta. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com– Kabar gembira kali ini diperuntukkan bagi para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP Provinsi DKI Jakarta.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 18 Oktober 2023, pasalnya Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) DKI Jakarta, Michael Rolandi menyatakan bahwa tunggakan penyesuaian gaji PJLP akan dibayarkan dalam waktu dekat ini.

Dirinya mengungkapkan bahwa estimasi pembayaran tunggakan penyesuaian gaji PJLP DKI Jakarta akan dilakukan pada bulan November tahun ini.

Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Verivali DTKS, Hanya Warga dengan Kriteria Berikut yang Berhak Dapat Bansos, Anda Termasuk?

“Dengan semua proses yang harus dilakukan, maka estimasi pembayaran rapel penyesuaian gaji PJLP dapat dilakukan pada bulan November 2023,” ucapnya.

Kemudian, Michael juga mengungkapkan bahwa pembayaran tunggakan gaji ini berlaku untuk semua PJLP DKI Jakarta yang menerima gaji dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi).

“Semua PJLP yang menerima dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya,” sambungnya.

Baca Juga: Siap-Siap, Disdik DKI Jakarta Tinjau Ulang Data Penerima KJP Plus dan KJMU, Peserta Harus Masuk Kategori Ini

Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar guna membayar penyesuaian gaji PJLP sebesar Rp4,9 juta tiap bulannya.

Perlu diketahui bahwa tunggakan penyesuaian gaji PJLP ini dapat dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

RAPBD tersebut diajukan ke Kemendagri setelah disepakati bersama dalam SIdang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 27 September lalu.

Baca Juga: Samsat DKI Jakarta Kini Buka Hingga Akhir Pekan, Berikut Jam Operasional dan Info Selengkapnya dari Kepala BPD

Kemudian, RAPBD tersebut akan dievaluasi oleh Kemendagri maksimal 15 hari kerja atau 20 Oktober 2023.

Selanjutnya, bila hasil evaluasi telah diterima, maka akan diadakan rapat pimpinan gabungan bersama dengan eksekutif dan legislatif.

Lalu, ditetapkanlah RAPBD Perubahan tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan target disahkan pada 26 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: Jangan Bingung, Nomenklatur Puskesmas Tingkat Kecamatan dan Kelurahan di DKI Jakarta Berubah Jadi Ini…

Tahap terakhir adalah dilakukan penyusunan poting dana daerah dalam anggaran kas sebelum DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah.

Semoga semua proses tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sehingga para PJLP DKI Jakarta dapat menerima tunggakan penyesuaian gaji pada bulan November 2023 besok.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler