Dinsos DKI Jakarta Verivali DTKS, Hanya Warga dengan Kriteria Berikut yang Berhak Dapat Bansos, Anda Termasuk?

- 11 Oktober 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, baik bersumber dari APBN maupun APBD.
Ilustrasi warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, baik bersumber dari APBN maupun APBD. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com– Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan data yang bersifat dinamis serta dijadikan sebagai dasar atau acuan pemberian bansos (bansos) yang bersumber dari APBN maupun APBD, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 11 Oktober 2023, oleh karenanya penting untuk dilakukan pembaruan/ evaluasi kelayakan/ verifikasi dan validasi (verivali) terhadap warga yang terdaftar dalam DTKS ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Premi Lasari selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bahwa verivali yang dilakukan oleh Pemda sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Penyebab Bansos BPNT Gagal Cair? Gunakan Cara Ini Agar BLT Cepat Cair

“Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujarnya.

Adapun proses verivali terhadap DTKS yang dilakukan Dinsos DKI Jakarta diketahui masih berlangsung hingga akhir bulan ini dan akan dilaksanakan setiap tahunnya guna memastikan keakuratan data, sehingga bansos yang disalurkan tepat sasaran.

“Bagaimanapun bansos ini juga menggunakan uang rakyat, sehingga harus kami pastikan bahwa ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x