Nasib Tenaga Honorer Tahun 2024-2025 Bisa Langsung Jadi PPPK? Ini Ketentuan untuk Non ASN

21 November 2023, 11:21 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN /Tangkapan layar/Youtube Prokopim Kabupaten Bandung

BERITASOLORAYA.com- Tidak hanya membahas soal ASN, UU nomor 20 tahun 2023 juga membahas tentang nasib tenaga honorer atau non ASN tahun 2024-2025 mendatang.

Dikatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang untuk mengangkat tenaga honorer atau non ASN, hal itu tercantum dalam bab XIII Pasal 65.

Selain PPK, larangan mengangkat tenaga honorer atau non ASN dalam UU ASN terbaru juga diberlakukan untuk pejabat lain yang berada di instansi pemerintah.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini, Berapa Kenaikannya? Ini 3 Poin Penetapannya

Pejabat lain maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika merekrut non ASN atau tenaga honorer, maka akan di sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga honorer atau non ASN juga akan ditiadakan pada tahun 2025. Paling lambat penataannya direncanakan selesai pada bulan Desember tahun 2024 setelah UU ASN yang baru diundangkan.

Larangan untuk PPK dan pejabat lainnya dalam hal merekrut tenaga honorer atau non ASN mengacu pada UU ASN terbaru, UU nomor 20 tahun 2023.

Tenaga honorer atau non ASN yang diangkat menjadi PPPK dan PNS pun akan memperoleh hak yang sama. Semula ada beberapa perbedaan hak yang didapat PNS dan PPPK, seperti halnya uang pensiun. Akan tetapi, dalam UU terbaru hak tersebut disamakan.

Dalam UU ASN terbaru, hak pegawai ditulis dengan hak untuk ASN. Hak pegawai ASN diperuntukkan bagi PPPK dan PNS tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 bab IV.

Disebutkan bahwa hak yang diperoleh ASN yaitu beberapa penghargaan serta pengakuan berupa materiel dan/atau non material, diantara haknya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Apakah Nyamuk Wolbachia Aman bagi Manusia? Begini Kata Para Pakar UGM

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat gaji atau upah.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat penghargaan yang sifatnya motivasi berupa penghargaan finansial dan non finansial.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat fasilitas dan tunjangan.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan sosial.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan kesehatan.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan kematian.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan pensiun.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan hari tua.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat lingkungan kerja.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat pengembangan diri.

Baca Juga: BMKG: Tahun 2023 Berpotensi Menjadi Tahun Terpanas Sepanjang Sejarah

- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat bantuan hukum.

Adapun nasib tenaga honorer atau non ASN yang saat ini masih bekerja bisa langsung diangkat menjadi ASN PPPK maupun PNS tahun 2024 dan/ 2025 mendatang jika memenuhi kualifikasi yang ditentukan,seperti halnya mengikuti seleksi CASN.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler