BERITASOLORAYA.com – Perubahan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 dipastikan akan diumumkan pada hari ini, Selasa, 21 November 2023.
Adapun penetapan UMP DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa terkait rekomendasi besara UMP telah diserahkan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
"Masih di Bu Asisten, sedang diparaf. Besok 21 (November) paling lama," kata Heru pada Senin, 20 November 2023 sebagaimana tealh dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang telah diadakan pada Jumat, 17 November 2023 menghasilkan keputusan tiga poin usulan besaran UMP DIK Jakarta tahun 2024.
Dalam keputusan tiga poin usulan tersebut berdasarkan pendapat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.