Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Mahasiswi Penipu Penjualan Tiket Coldplay

21 November 2023, 16:10 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Mahasiswi Penipu Penjualan Tiket Coldplay /Tangkapan layar Instagram @polresmetrojakartapusat/

BERITASOLORAYA.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang mahasiswi yang terbukti menipu sejumlah orang untuk mencari keuntungan pribadi. Dia menjanjikan bisa mendapatkan tiket konser Coldplay dengan mengaku sebagai reseller.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo P. Condro, penangkapan itu merupakan hasil laporan dari sejumlah korban yang ditipu oleh pelaku yang berinisial GDA. “Ada 6 orang yang melapor kepada kami dengan total kerugian 5,1 miliar,” katanya dilansir BeritaSoloRaya.com dalam laman Instagram @polresmetrojakartapusat, Selasa 21 November 2023.

Menurut Susatyo, para pelapor tersebut mengalami total kerugian sekitar 5,1 miliar rupiah dengan jumlah tiket yang terjual ada 2.268 tiket. Ia menjelaskan 6 orang pelapor tersebut adalah:

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini, Berapa Kenaikannya? Ini 3 Poin Penetapannya

FVS dengan kerugian 1,350 miliar rupiah atau memesan 700 tiket

AS dengan kerugian 1,030 miliar rupiah atau memesan 600 tiket

MF dengan kerugian 1,3 miliar rupiah atau memesan 500 tiket

SG dengan kerugian 73 juta rupiah atau memesan 58 tiket

AR dengan kerugian 1,3 miliar rupiah atau memesan 400 tiket

Serta CL dengan kerugian 230 juta

Susatyo menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berusia 19 asal Cikupa, Tangerang itu berawal pada 13 November 2023. Ada seorang pelapor membawa GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kepolisian pun berupaya melakukan mediasi antara pelapor dan pelaku. Namun, pelapor tetap berniat membuat laporan di kepolisian.

Lalu, pada 17 November 2023, kepolisian menangkap GDA setelah memeriksa 7 orang saksi. Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik pelaku.

Sejumlah barang bukti yang disita berupa mutasi rekening tabungan BCA korban dan pelaku. Lalu, barang-barang bermerk yang dibeli pelaku sejak penjualan tiket dari bulan Mei 2023 senilai 600 juta rupiah.

Selain itu, masih ada barang bukti uang sekitar 2 miliar rupiah yang digunakan untuk keperluan pribadi. Kepolisian pun masih mencari bukti tambahan terkait penggunaan uang tersebut.

Susatyo menambahkan modus penipuan GDA yaitu pada pertengahan Bulan Mei 2023, GDA ikut war tiket konser Coldplay dan mendapatkan 39 tiket. Setelah itu, GDA menawarkan ke teman-temannya jika ia sebagai reseller atau penjual tiket konser Coldplay. Tiket tersebut berupa compliment yang dijanjikan bisa didapat menjelang diadakannya konser.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tahun 2024-2025 Bisa Langsung Jadi PPPK? Ini Ketentuan untuk Non ASN

GDA juga mengaku kenal dengan promotor atau perantara konser. Padahal, sejak Mei hingga November 2023, tidak pernah sekalipun ada komunikasi antara GDA dengan promotor konser. GDA mengaku menjual tiket karena ingin mengambil keuntungan 250 ribu rupiah untuk 1 tiket.

“Pelaku kami kenakan dua pasal sekaligus. Yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Kepolisian pun masih mengembangkan kasusnya karena Ia mendapat informasi jika masih ada korban lain yang melapor di Polres lainnya di Jakarta.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler