Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Jadi ASN hingga 2024 akan Diatur dalam Kebijakan Transisi

3 Desember 2023, 16:30 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer dijamin jadi ASN PPPK, tanpa halangan. /dok. Youtube Bkpsdm Purworejo Official

BERITASOLORAYA.com- Dalam UU ASN terbaru, dikatakan bahwa tenaga honorer yang resmi akan dihapus pada akhir tahun 2024, setelah diundangkannya UU tersebut.

Lantas, atas diundangkannya UU ASN terbaru, hal yang cukup krusial dan dipertanyakan adalah nasib tenaga honorer untuk tahun 2024 mendatang.

Apakah pada tahun 2024 tenaga honorer mendapat peluang ataukah tidak? Apalagi sebelumnya dikatakan bahwa tidak akan adanya PHK massal.

Baca Juga: Cek Informasi Mengenai Transformasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai perlunya dalam menerapkan kebijakan transisi setelah diundangkannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi pada 31 Oktober.

Penataan tenaga honorer dan ASN dalam UU nomor 20 tahun 2023, untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Maka, untuk tenaga honorer penting diberlakukan beberapa kebijakan transisi.

Hal tersebut bertujuan supaya penataannya mampu berjalan secara efektif, sehingga nasib tenaga honorer kedepannya semakin terjamin.

Dalam UU ASN, terdapat hal penting mengenai penataan tenaga honorer yang menetapkan batas hingga bulan Desember tahun 2024. Meskipun nantinya terdapat penghapusan tenaga honorer akan tetapi yang sudah ada tidak boleh diberhentikan atau dipecat.

Mardani meminta agar pendataan dilakukan secara teliti sehingga status kepegawaian tenaga nantinya akan terjamin saat adanya penghapusan.

Dalam pendataan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, seperti halnya berapa lama tenaga honorer bekerja dan dapat meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga: Naker Award 2023, Penghargaan untuk Gubernur dan Perusahaan yang Berperan Aktif dalam Ketenagakerjaan

"Kebijakan transisi diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan status tenaga honorer tidak merugikan mereka yang telah mengabdi lama. Karena ini adalah amanat dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Perjelas proses transisi para tenaga honorer ini. Jangan sampai karena missed di masalah teknis, nasib mereka jadi tidak jelas,” lanjutnya.

Pada kebijakan penghapusan tenaga honorer harus diikuti dengan melakukan langkah-langkah yang konkret. Hal tersebut untuk memastikan ketersediaan posisi tenaga honorer saat menjadi ASN dan tentunya pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru.

"Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan mengganggu pelayanan publik akibat kurangnya personil memadai untuk menangani tugas-tugas yang sebelumnya mereka kerjakan," sebutnya.

Terhitung sejak UU ASN yang baru diundangkan, mengamanatkan akan dibuat peraturan pelaksana paling lama 6 bulan tentang nasib tenaga honorer ke depan.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Penuhi 3 Hal Ini Terkait Nasib Guru Honorer, Diangkat Jadi ASN Tahun Depan?


“Aturan teknis ini harus pro terhadap para tenaga honorer. Dengan begitu, nasib mereka menjadi terjamin saat kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku. Apabila sampai akhir 2024 ada yang belum memiliki kepastian tempat kerja baru, maka hal itu harus diatur dalam kebijakan transisi,” pungkasnya.***

 


 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler