Pemprov Jateng Umumkan UMK 2024, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah

30 November 2023, 21:28 WIB
Pemprov Jateng Umumkan UMK 2024, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah /Pexels.com/@ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024. Dari total 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK tertinggi di Kota Semarang dan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara.

Besaran UMK di Jateng tersebut diumumkan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada Kamis 30 November 2023. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman jatengprov.go.id, besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK tertinggi di Kota Semarang yaitu Rp3.243.969 dan terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan Rp2.038.005,” tuturnya.

Ia menambahkan penetapan besaran UMK sesuai Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023. Aturan itu tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum tahun 2024.

Baca Juga: 3 HARI LAGI! Peserta Seleksi PPPK Kemenag 2023 Wajib Lakukan Pemilihan Lokasi SKTT. Cek Linknya di Sini...

Menurutnya, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Perhitungan upah minimum kabupaten/kota, lanjut Nana, menggunakan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS.

Nana juga menjelaskan jika UMK tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMK itu bertujuan agar para pekerja yang belum genap satu tahun bekerja bisa mendapatkan upah yang layak. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, bisa dikenai sanksi.

Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun, penetapan upah berdasarkan struktur skala upah. Peraturan tentang struktur skala upah di Jateng tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut Daftar Besaran UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:

1. Kabupaten Cilacap Rp2.479.106
2. Kabupaten Banyumas Rp2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005
5. Kabupaten Kebumen Rp2.121.947
6. Kabupaten Purworejo Rp2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175
8. Kabupaten Magelang Rp2.316.890
9. Kabupaten Boyolali Rp2.250.327
10. Kabupaten Klaten Rp2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366
14. Kabupaten Sragen Rp2.049.000
15. Kabupaten Grobogan Rp2.116.516
16. Kabupaten Blora Rp2.101.813
17. Kabupaten Rembang Rp2.099.689
18. Kabupaten Pati Rp2.190.000
19. Kabupaten Kudus Rp2.516.888
20. Kabupaten Jepara Rp2.450.925
21. Kabupaten Demak Rp2.761.236

Baca Juga: Hingga 3 Desember 2023, Peserta SKTT CPPPK Kemenag Diberi Kesempatan Lakukan Ini, Berikut Info Selengkapnya

22. Kabupaten Semarang Rp2.582.287
23. Kabupaten Temanggung Rp2.109.690
24. Kabupaten Kendal Rp2.613.573
25. Kabupaten Batang Rp2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886
27. Kabupaten Pemalang Rp2.156.000
28. Kabupaten Tegal Rp2.191.161
29. Kabupaten Brebes Rp2.103.100
30. Kota Magelang Rp2.142.000
31. Kota Surakarta Rp2.269.070
32. Kota Salatiga Rp2.378.951
33. Kota Semarang Rp3.243.969
34. Kota Pekalongan Rp2.389.801
35. Kota Tegal Rp2.231.628.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler