BERBEDA! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023 Wajib Kumpulkan Berkas Fisik, Ini Ketentuannya

18 Desember 2023, 19:04 WIB
Halaman depan pengumuman kelulusan Seleksi PPPK TA 2023 Pemprov Sulteng. /bkd.sultengprov.go.id

BERITASOLORAYA.com- Melalui Pengumuman No. 800.1.2.3/2855/PPI yang tertanggal hari ini, Senin, 18 Desember 2023, Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan kelulusan atau hasil akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan di lingkungannya untuk Tahun Anggaran 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Provinsi Sulawesi Tengah pada 18 Desember 2023, berdasarkan pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK 2023 baik Tenaga Teknis maupun Kesehatan wajib menjalani pemberkasan dengan melengkapi sejumlah dokumen yang ditentukan.

Berbeda dari yang lain, berkas wajib dilengkapi peserta lulus Seleksi PPPK 2023 Pemprov Sulteng dalam bentuk fisik atau hardcopy maupun dalam bentuk digital (softcopy).

Baca Juga: Info Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenkumham TA 2023, Termasuk Link hingga Nomor Layanan Pengaduan

Berikut ini ketentuan 14 berkas yang dikumpulkan peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023 dan WAJIB diantarkan langsung oleh peserta yang bersangkutan ke alamat berikut.

Kantor Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 63 Palu c.q. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.

Peserta dapat mengantarkan atau mengumpulkan langsung berkas fisik mulai dari tanggal 8 - 13 Januari 2024 pada jam kerja. Adapun ketentuan berkas yang diantarkan langsung ialah sebagai berikut.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Terbaru dari BKN terkait Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK TA 2023, Peserta Jangan Khawatir

- Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dinas terkait.

- Kartu Ujian Peserta.

- Surat Lamaran Asli yang ditujukan Gubernur Sulteng yang ditulis dengan huruf kapital, ditandatangani peserta, serta dibubuhi materai Rp10 ribu (format telah ditentukan).

Baca Juga: Ketentuan Peserta Mengundurkan Diri dari Kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023, Silahkan Disimak

- Fotokopi Ijazah dilegalisir.

- Fotokopi Transkrip Nilai dilegalisir.

- Asli Print Out DRH yang telah diisi melalui akun SSCASN, ditandatangani peserta, dan dibubuhi materai Rp10 ribu.

Baca Juga: Kumpulan Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan Berbagai Daerah

- Asli SKCK dengan tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini serta dengan keperluan "USUL PENGANGKATAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2023".

- Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari RSUD Undata/ Madani, tanggal serta keperluan sama seperti SKCK.

- Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari RSUD Undata/ Madani, tanggal dan keperluan sama seperti SKCK.

Baca Juga: BARU! Hasil Seleksi Kompetensi PPPK TA 2023 Pemkab Ponorogo dan Pemkot Blitar Telah Diumumkan, Ini Linknya

- Asli Surat Keterangan bebas NAPZA dari RSUD Undata/ Madani, tanggal dan keperluan sama seperti SKCK.

- Asli Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10 ribu dengan format yang telah ditentukan.

- Asli Surat Pernyataan dua poin yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10 ribu.

Baca Juga: Peserta Lulus Seleksi PPPK KemenPAN RB Siapkan 12 Dokumen Ini, Upload Mulai Besok!

- Pas Foto terbaru 4x6 (3 lembar) dengan mengenakan kemeja putih, background merah, dan jilbab hitam bagi peserta yang berjilbab.

- Fotokopi STR yang masih berlaku untuk formasi Tenaga Kesehatan.

Demikian ketentuan berkas fisik yang wajib diantarkan langsung oleh peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Dirilis BKD Jatim, Peserta dengan 3 Kategori Ini Dinyatakan Gugur, Apa Saja?

Tambahan informasi, bagi peserta formasi Tenaga Teknis harap memasukkan berkas di atas dalam map berwarna biru dan berwarna merah bagi peserta formasi Tenaga Kesehatan dalam Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler