CATATAN PENTING bagi Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak dan Dompu TA 2023, Simak!

20 Desember 2023, 14:17 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK /Kemenkumham

BERITASOLORAYA.com- Hasil akhir peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan Dompu telah diumumkan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKDPSDM Kabupaten Dompu dan BKPP Kabupaten Demak yang diakses pada 20 Desember 2023, terdapat catatan penting yang harus diperhatikan bagi para peserta yang dinyatakan lulus dari Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan Pemkab Demak dan Dompu TA 2023.

Apa saja yang menjadi catatan penting bagi peserta lulus Seleksi Kompetensi PPPK TA 2023 Pemkab Demak dan Dompu tersebut?

Baca Juga: PPPK 2023: Berikut 30 Link Alternatif untuk Melihat Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, yang Bisa di Akses

Silahkan peserta lulus Seleksi Kompetensi PPPK TA 2023 Pemkab Demak dan Dompu simak uraian di bawah ini hingga selesai.

Pemerintah Kabupaten Demak

Hasil kelulusan peserta diumumkan Pemkab Demak melalui Pengumuman No. 800/19 tentang Hasil Akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Formasi Tahun 2023.

Baca Juga: 2 Pemkab Ini Umumkan Hasil Akhir PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan, Silahkan Gabung Grup WA, Berikut Linknya

Kemudian, yang menjadi catatan penting bagi peserta yang lulus ialah melakukan Registrasi Ulang pada aplikasi SAKTi di laman https://sakti.app serta mencetak bukti Registrasi Ulang tersebut.

Adapun tahap Registrasi Ulang melalui aplikasi SAKTi bagi peserta yang lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak TA 2023 diberi waktu hingga 30 Desember 2023.

Apabila peserta yang lulus seleksi tidak melakukan Registrasi Ulang pada aplikasi tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta tidak akan diproses pengusulan NI PPPK-nya.

Baca Juga: BERBEDA! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023 Wajib Kumpulkan Berkas Fisik, Ini Ketentuannya

Lalu, catatan penting lainnya ialah pada SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, serta Surat Keterangan Bebas NAPZA dicantumkan "Usul Penetapan NI PPPK" pada bagian keterangan/ perihal/ keperluan surat tersebut.

Selanjutnya, untuk Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas NAPZA, peserta dapat memilih Rumah Sakit milik Pemkab Demak dengan PIC yang dapat dihubungi sebagai berikut.

- RSUD Sunan Kalijaga: Kusmanto, S.Kep.Ners, M.M (0821 - 3620 - 3310).

- RSUD Sultan Fatah: Muhamad Abdul Malik, AMK (0856 - 4300 - 0752).

Baca Juga: Info Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenkumham TA 2023, Termasuk Link hingga Nomor Layanan Pengaduan


Pemerintah Kabupaten Dompu

Kelulusan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Dompu TA 2023 tercantum dalam Pengumuman No. 810/597/BKD&PSDM/2023.

Catatan penting yang harus diperhatikan ialah peserta seleksi yang dinyatakan lulus ialah yang memiliki kode P/ L, P/ L-2, PR1/ L, PR2/ L, PR2/ L-2, PR2/ L-3.

Sementara peserta yang memiliki kode selain yang disebutkan di atas maka dinyatakan gugur atau tidak lulus.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Terbaru dari BKN terkait Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK TA 2023, Peserta Jangan Khawatir

Peserta yang lulus berhak untuk mengikuti pemberkasan dan dipersilahkan untuk bergabung dalam Grup Telegram untuk mempermudah dalam komunikasinya melalui link berikut https://t.me/+6atKsVtknFQ2OWU1.

Hal penting selanjutnya ialah pada Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas NAPZA silahkan ditulis "PERSYARATAN PEMBERKASAN NI PPPK" di bagian keperluannya.

Demikian hal-hal yang menjadi catatan penting untuk para peserta lulus Seleksi PPPK Pemkab Demak dan Dompu TA 2023 yang wajib menjadi perhatian para pesertanya.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler