BERBEDA! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023 Wajib Kumpulkan Berkas Fisik, Ini Ketentuannya

- 18 Desember 2023, 19:04 WIB
Halaman depan pengumuman kelulusan Seleksi PPPK TA 2023 Pemprov Sulteng.
Halaman depan pengumuman kelulusan Seleksi PPPK TA 2023 Pemprov Sulteng. /bkd.sultengprov.go.id

BERITASOLORAYA.com- Melalui Pengumuman No. 800.1.2.3/2855/PPI yang tertanggal hari ini, Senin, 18 Desember 2023, Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan kelulusan atau hasil akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan di lingkungannya untuk Tahun Anggaran 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Provinsi Sulawesi Tengah pada 18 Desember 2023, berdasarkan pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK 2023 baik Tenaga Teknis maupun Kesehatan wajib menjalani pemberkasan dengan melengkapi sejumlah dokumen yang ditentukan.

Berbeda dari yang lain, berkas wajib dilengkapi peserta lulus Seleksi PPPK 2023 Pemprov Sulteng dalam bentuk fisik atau hardcopy maupun dalam bentuk digital (softcopy).

Baca Juga: Info Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenkumham TA 2023, Termasuk Link hingga Nomor Layanan Pengaduan

Berikut ini ketentuan 14 berkas yang dikumpulkan peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sulteng TA 2023 dan WAJIB diantarkan langsung oleh peserta yang bersangkutan ke alamat berikut.

Kantor Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 63 Palu c.q. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.

Peserta dapat mengantarkan atau mengumpulkan langsung berkas fisik mulai dari tanggal 8 - 13 Januari 2024 pada jam kerja. Adapun ketentuan berkas yang diantarkan langsung ialah sebagai berikut.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Terbaru dari BKN terkait Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK TA 2023, Peserta Jangan Khawatir

- Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dinas terkait.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x