Uang Makan ASN Dianggarkan hingga Rp820 ribu per Bulan Mulai Tahun 2024, Simak Rinciannya

22 Desember 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi uang makan ASN /Antara/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan uang makan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun depan. Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (PMK SBM).

Dalam tabel yang dilampirkan peraturan tersebut, pemerintah telah menganggarkan satuan biaya uang makan ASN dan TNI/POLRI. Selain itu, ada pula satuan biaya uang makan lembur untuk ASN dan TNI/POLRI.

Salah satu contohnya, uang makan ASN dari golongan IV adalah sebesar Rp41.000 per harinya. Jika ditotal per bulan dengan estimasi sekitar 20 hari kerja, ASN dari golongan IV bisa mendapatkan uang hingga Rp820.000 per bulan.

Baca Juga: NAIK LAGI! Update Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 22 Desember 2023, Berikut Rincian Lengkapnya

PMK SBM disusun pemerintah sebagai upaya menjaga efisiensi dan efektifitas APBN. Pemerintah berusaha membuat pengaturan yang jelas agar belanja pun lebih berkualitas. Uang makan ASN pun masuk dalam peraturan tersebut.

"Harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan dalam penganggaran. Acuan ini juga terus berkembang disesuaikan agar tetap berkualitas," ungkap Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran dalam siaran pers Kemenkeu.

Berikut rincian anggaran uang makan ASN seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMK SBM pada Jumat, 22 Desember 2023.

Baca Juga: Link Download PDF Hasil Akhir Seleksi PPPK TA 2023 Pemkab, Pemkot, dan Pemprov Sejumlah Daerah di Indonesia

Satuan Biaya Uang Makan ASN

- Golongan I dan II akan mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per harinya

- Golongan III akan mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000 per harinya

- Golongan IV akan mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000 per harinya

Baca Juga: Menjelang Debat Cawapres Malam Nanti, Simak Info Netralitas ASN pada Masa Kampanye Pemilu

Uang Makan ASN per Bulan

Jika jumlah uang makan harian dikalikan dengan estimasi 20 hari kerja setiap bulannya, ASN bisa mendapatkan uang sebesar:

- Golongan I dan II, Rp35.000 dikali 20 = Rp700.000

- Golongan III, Rp37.000 dikali 20 = Rp740.000

- Golongan IV, Rp41.000 dikali 20 = Rp820.000

Baca Juga: WOW! Ambil Saldo Gratis DANA Sampai Rp800 Ribu dari Google, Tidak Perlu KTP, Download Aplikasi Ini

Uang Makan Lembur ASN

Selain uang makan harian, ASN juga akan mendapatkan uang makan khusus lembur. Berikut besaran uang makan lembur setiap golongan:

- Golongan I dan II mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp35.000 per harinya

- Golongan III mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp37.000 per harinya

- Golongan IV mendapatkan uang makan lembur Rp41.000 per harinya

Baca Juga: Asyik! Tarif Tol Mudik Natal dan Tahun Baru 2023 Diskon 10 Persen, Catat Tanggal dan Jamnya

Teknis Pemberlakuan Uang Makan

Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024 mendatang. Regulasi terkait penyaluran anggaran uang makan belum dijelaskan lebih lanjut. Mari nantikan update informasi berikutnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler