8 Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta Lolos Seleksi PPPK Tahun 2023

25 Desember 2023, 08:11 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2023 yang harus mempersiapkan beberapa dokumen. /bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com – Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023, diharuskan mengunggah beberapa dokumen di laman resmi SSCASN BKN.

Pasalnya, peserta yang sudah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2023, diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH dan menyampaikan kelengkapan berkas melalui akun SSCASN BKN.

Hal itu sebagaimana contoh dari surat pengumuman BKN dengan nomor 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023 tentang hasil akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023.

Baca Juga: WAJIB, Peserta Lulus Seleksi PPPK Nakes 2023 Kemenag Unggah 8 Dokumen Ini, Deadline 14 Januari 2024

Berdasarkan surat tersebut, pengisian DRH dan pengunggahan berkas ke laman SSCASN dimulai pada tanggal 16 Desember 2023 hingga tanggal 14 januari 2023, jadwal dapat mengalami perubahan.

Kemungkinan jadwal setiap instansi memiliki perbedaan. Peserta dapat mengeceknya di surat pengumuman atau laman resmi terkait.

Lantas, apa saja berkas yang harus disiapkan? Berdasarkan surat pengumuman BKN, berikut beberapa berkas yang harus disiapkan.

1. Peserta mengunggah pas foto terbaru dengan memakai baju formal berlatar belakang merah.

Baca Juga: Pendaftaran Relawan KIP Kuliah 2024 Ditutup Sebentar Lagi, Catat Ini Dia Persyaratannya

2. Mengunggah ijazah asli sesuai saat melamar (jika ijazahnya luar negeri, ijazah tersebut harus sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).

3. Mengunggah transkrip nilai (lulusan luar negeri harus sudah mendapat Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).

4. Mengunggah hasil cetak/print out DRH dari laman SSCASN BKN. Bagian pengisian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan tinta hitam, ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10 ribu.

5. Mengunggah Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format dalam surat pengumuman BKN.

Baca Juga: Kabar Baik! Penerbitan STR Seumur Hidup untuk Nakes Kini Lebih Mudah, Tinggal Klik Portal SATUSEHAT SDMK

6. Mengunggah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

7. Mengunggah Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang ditetapkan minimal bulan Desember 2023 atau dokternya berstatus ASN.

8. Mengunggah Surat keterangan bebas Narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Surat tersebut sudah ditandatangani Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan dan ditetapkan minimal bulan Desember 2023.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler