BERITASOLORAYA.com – Surat Tanda Registrasi atau STR bagi tenaga kesehatan sangatlah penting. Sebab, STR adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Setelah mendapatkan STR, tenaga kesehatan tersebut dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan undang-undang.
Tenaga kesehatan yang memerlukan dokumen tersebut di antaranya, dokter, perawat, bidan, apoteker, dan fisioterapis.
Baca Juga: RESMI, Link Pengumuman PPPK Guru 2023 Pemda DIY, Pemberkasan Paling Lambat 14 Januari 2024
Dihimpun dari berbagai sumber, biasanya STR memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Setelah masa berlakunya habis, bisa diperpanjang kembali.
Salah satu persyaratan untuk memperpanjang STR adalah mendapatkan 25 SKP atau satuan kredit profesi yang bisa didapatkan dari pendidikan, pelatihan, dan kegiatan ilmiah sesuai profesi masing-masing.
Kini, STR bisa berlaku seumur hidup dengan melengkapi persyaratan yang dikirim ke Kementerian Kesehatan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @kemenkes_ri, Minggu 24 Desember 2023, penerbitan STR seumur hidup kini lebih mudah melalui portal SATUSEHAT SDMK.